TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa dan masyarakat menggelar demonstrasi sebagai solidaritas terhadap penyintas kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri). Demo di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat itu dilakukan untuk memprotes putusan bebas terhadap terdakwa dekan Fisipol Unri nonaktif Syafri Harto di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Para mahasiswa peserta demo itu membawa poster bertuliskan, "Sudah speak up malah dibungkam, demi nama baik kampus?"
Demo mahasiswa itu terdiri dari KOMAHI UNRI, BEM UI, BEM Trilogi, BEM UPNVJ, BEM SI Kerakyatan, Gerpuan UNJ, Blok Politik, Kepresma Trisakti, BEM KM Stiami, dan SEMA Paramadina. Mereka menyatakan menolak putusan majelis hakim yang membebaskan Syafri Harto.
"Vonis bebas atas terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau merupakan berita yang memilukan dan menjadi pukulan telak bagi semua organ yang telah memperjuangkan keadilan untuk korban kekerasan seksual di mana pun," kata Agil, Ketua Divisi Advokasi KOMAHI UNRI di kawasan Patung Kuda, Senin 13 Juni 2022.
"Hidup perempuan yang terus melawan!," tambahnya.
Agil mengatakan masyarakat telah dikecewakan oleh putusan bebas dalam kasus pelecehan seksual di Unri tersebut. "Sebagaimana yang telah kita saksikan sendiri, ketidakadilan justru terdengar dari ruang pengadilan itu."
Koalisi Gerakan Anti-Kekerasan Seksual menyatakan sikap:
1. Mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual
2. Mendesak Majelis Hakim di tingkat Kasasi memberikan rasa keadilan setinggi-tingginya kepada korban dengan memperbaiki fakta dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa secara proporsional
3. Meminta agar Majelis Hakim pada tingkat Kasasi untuk mengimplementasikan PERMA No. 3/2017 selama proses pemeriksaan perkara
4. Mendesak pemerintah negara agar turut serta mendukung penyelesaian kasus kekerasan seksual di UNRI dan memulihkan rasa keadilan bagi korban sebagai bentuk implementasi nyata dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
5. Mendesak Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi agar segera menjatuhkan sanksi administratif kepada terduga pelaku kekerasan seksual.
ANNISA APRILIYANI | TD
Baca juga: Tim Pendamping Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Geotimes Kumpulkan Bukti