TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Iko Uwais membuat laporan balik terhadap Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda. Laporan dilayangkan Iko pada dini hari ini, Selasa 14 Juni 2022 di Polda Metro Jaya dan terregirtrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Zulpan, pihaknya sedang menyelidiki laporan tersebut. Dalam laporannya, dijelaskan bahwa kasus berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada aktor laga itu. Lalu, keduanya sepakat bekerja sama dengan nilai uang sebesar Rp 300 juta dan pembayarannya dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Pemeran film The Raid itu mengikuti kesepakatan tersebut. Iko sudah membayarkan termin satu dan dua. Namun, dalam laporan juga dijelaskan, Rudi tidak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tidak sesuai. Iko Uwais lalu menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi.
Sayangnya, revisi tidak dilakukan, dan Rudi justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko. "Menyebut istri Iko menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART (Asisten Rumah Tangga) korban dan ART terlapor sendiri," tertulis dalam laporan Iko.
Pada Sabtu 11 Juni 2022, Iko kembali meminta seseorang untuk kembali menghubungi Rudi, dan dijawab sedang berada di luar kota. Iko juga berupaya mencari tahu apakah benar Rudi di luar kota, sampai akhirnya Rudi diketahui melintas di depan rumah Iko di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi.
Iko, kata Zulpan, mencoba membela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh, kemudian adik Iko, Firmansyah mencoba melerai. "Bagian rusuk sebelah kiri Iko mengalami luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban. Rudi juga sempat mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah. Melihat hal itu, saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," kata laporan itu.
Sebelumnya, Iko Uwais itu dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kemarin, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, laporan sudah kami terima," ujar Hengki dalam keterangannya pada Senin 13 Juni 2022.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira menambahkan, laporan itu diterima pada Ahad, 12 Juni 2022. Dia belum bisa menjelaskan detail kasus bintang film aksi itu, tapi laporannya sedang ditindak lanjuti. "Terkait penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin," kata Ivan.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa awalnya Iko datang ke rumah korban. Kemudian, terjadi cekcok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.