Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Operasi Patuh Jaya 2022, Ini 8 Kategori Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Reporter

image-gnews
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari Senin, 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022. Ada 8 kategori sasaran pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik atau E-TLE oleh polisi. 

Diharapkan dengan adanya operasi yang digelar oleh Polda Metro Jaya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Sanksi tilang pada Operasi Patuh 2022 akan diberlakukan melalui tilang elektronik atau E-TLE. 

Menurut laman resmi akun @tmcpoldametro, Berikut ini 8 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 :  

1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.  

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu dan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.  

3. Balap liar dan kebut-kebutan Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp3 juta dan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan.  

4. Melawan Arus Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.  

5. Menggunakan HP saat berkendara Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp750 ribu.  

6. Tidak menggunakan helm SNI Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 291 UU LLAJ.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.  

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) yang tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara akan dijerat dengan Pasal 289 UU LLAJ dan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu.  

8. Berboncengan motor lebih dari 1 (satu) orang

Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya ini dijerat dengan Pasal 292 UU LLAJ. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini akan dikenai ancaman sanksi denda maksimal Rp250 ribu. 

NIKEN NURCAHYANI

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Sasar 13 Pelanggaran Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

10 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

12 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

14 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

15 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

15 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

17 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.