TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap yang dimulai Senin kemarin. Total ada 76 kendaraan kena sanksi tilang di 13 ruas jalan perluasan, pada Senin, 13 Juni 2022.
Penindakan dilakukan oleh personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan. Sesi pertama pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB tercatat 35 kendaraan yang ditilang.
"Rekap penindakan pelanggaran ganjil genap sebanyak 35 tilang," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Selasa, 14 Juni 2022.
Jamal mengatakan pihaknya menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dari 25 pengendara yang dikenai tilang di sesi pertama. Sementara sisanya, dilakukan penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian sebanyak 41 kendaraan tercatat melanggar pada sesi kedua pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. "Sore hari telah menyita sebanyak 38 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 3 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," kata Jamal.
Seperti diketahui, dari total 26 titik ganjil genap Polda Metro Jaya memberlakukan dua jenis penindakan. Yakni tilang manual dan juga tilang ETLE.
"Bagi ruas jalan ganjil-genap yang sudah didukung oleh perangkat ETLE, maka penindakan pelanggaran gage akan dilakukan penindakan oleh E-TLE. Bagi ruas jalan yang belum didukung atau belum terdapat E-TLE, maka penindakan dilakukan secara tilang manual gabungan Ditlantas dan Dishub," pungkasnya.
NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: Pelanggaran Terbanyak Selama Uji Coba Ganjil Genap Terjadi di Jalan Kramat