Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Cipayung

image-gnews
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan dua tersangka itu adalah notaris berinisial LD dan MTT selaku mafia pengadaan tanah.

"Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juni 2022.

Abdul menjelaskan Dinas Kehutanan DKI membeli sembilan bidang tanah di RT 008, RW 003 Kelurahan Setu pada 2018. Dinas Kehutanan memerlukan lahan tersebut untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) Jakarta. Tanah itu dimiliki delapan orang.

Dinas Kehutanan membeli lahan seharga Rp 2,7 juta per meter. Total uang yang dikeluarkan Rp 46,49 miliar. Padahal, pemilik lahan hanya menerima Rp 28,72 miliar dengan harga tanah senilai Rp 1,6 juta per meter. "Sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp 17,77 miliar," ujar Abdul.

Kejati DKI menemukan sejumlah kejanggalan atas pembebasan lahan itu. Pertama, tak dokumen perencanaan pengadaan tanah. Kedua, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), apalagi persetujuan Gubernur DKI. "Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, tersangka MTT, dan pihak lainnya, sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," jelas dia.

Untuk itu, LD dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, MTT dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Pembebasan Lahan di Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah dan Kantor Notaris

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebagian Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Berawan pada Pagi dan Malam

11 jam lalu

Ilustrasi hujan. Pexels/Bibhukalyan
Sebagian Jakarta Berpotensi Hujan Ringan pada Siang Hari, Berawan pada Pagi dan Malam

Pada siang hari, potensi hujan ringan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

3 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

3 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Kujang itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.6 miliar.


KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

3 hari lalu

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Lasarus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dkk, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi DJKA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

Kedua saksi diperiksa KPK soal pengaturan lelang dan pengaturan fee proyek di DJKA Kemenhub untuk tersangka Dion Renato Sugiarto.


Kualitas Udara Jakarta Siang Ini Tidak Sehat, IQAir: Hindari Aktivitas Luar Ruangan

4 hari lalu

Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kualitas Udara Jakarta Siang Ini Tidak Sehat, IQAir: Hindari Aktivitas Luar Ruangan

Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 11,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.


Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

4 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

KPK mengapresiasi niat presiden terpilih Prabowo Subianto soal penambahan anggaran untuk memburu koruptor.


Pramono Anung-Rano Karno Maraton Temui Eks Gubernur Jakarta

5 hari lalu

Bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno, saat bersilaturahmi bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 Fauzi Bowo di Museum M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, 3 September 2024. Rano mengatakan bakal bertemu dengan para mantan Gubernur DKI Jakarta demi kesinambungan pembangunan ke arah yang lebih baik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung-Rano Karno Maraton Temui Eks Gubernur Jakarta

Pramono Anung-Rano Karno menilai, Jakarta harus dibangun berkesinambungan bukan terpisah dengan pembangunan sebelumnya.


KPK Jelaskan Alasan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

5 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Jelaskan Alasan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

KPK menjelaskan alasan menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi selama Pilkada 2024.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut Pernah Masuk Brankas Emas Butik Antam

5 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut Pernah Masuk Brankas Emas Butik Antam

Saksi Yosep Purnama menyebut Budi Said pernah masuk brankas emas di Butik Surabaya 01.