Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Cipayung

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan dua tersangka itu adalah notaris berinisial LD dan MTT selaku mafia pengadaan tanah.

"Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juni 2022.

Abdul menjelaskan Dinas Kehutanan DKI membeli sembilan bidang tanah di RT 008, RW 003 Kelurahan Setu pada 2018. Dinas Kehutanan memerlukan lahan tersebut untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) Jakarta. Tanah itu dimiliki delapan orang.

Dinas Kehutanan membeli lahan seharga Rp 2,7 juta per meter. Total uang yang dikeluarkan Rp 46,49 miliar. Padahal, pemilik lahan hanya menerima Rp 28,72 miliar dengan harga tanah senilai Rp 1,6 juta per meter. "Sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp 17,77 miliar," ujar Abdul.

Kejati DKI menemukan sejumlah kejanggalan atas pembebasan lahan itu. Pertama, tak dokumen perencanaan pengadaan tanah. Kedua, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), apalagi persetujuan Gubernur DKI. "Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, tersangka MTT, dan pihak lainnya, sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," jelas dia.

Untuk itu, LD dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, MTT dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Pembebasan Lahan di Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah dan Kantor Notaris

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Serba-serbi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Gandeng Komunitas Pecinta Keamanan

4 jam lalu

Petugas kepolisian mengumpulkan paku hasil aksi giat sapu bersih ranjau paku di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, 28 Desember 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Serba-serbi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Gandeng Komunitas Pecinta Keamanan

Ranjau paku masih menjadi ancaman pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Patroli Atasi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Metro Jaya: Kucing-kucingan

8 jam lalu

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
Patroli Atasi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Metro Jaya: Kucing-kucingan

Ranjau paku masih menjadi ancaman pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto.


Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

9 jam lalu

Pengamat Transportasi Deddy Herlambang, menyebut kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual baik karena dapat meningkatkan kepatuhan berkendara
Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tilang manual bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.


Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

9 jam lalu

Lomba Ketangkasan Bermotor dalam acara Kapolda Cup 2023 yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

Satuan Lalu Lintas wilayah hukum Polda Metro Jaya mengikuti Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023.


Polda Metro Belum Temukan Penebar Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto

10 jam lalu

Komunitas Gerakan Bersih Ranjau Paku saat menyebarkan paku yang mereka dapatkan sejak beroperasi pada Juli 2016 di depan Bundaran Patung Kuda Gedung Indosat, 31 Juli 2017. Gerakan Bersih Ranjau Paku menilai bahwa pelaku penyebar ranjau paku mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan para pengendara motor. TEMPO/Yovita Amalia
Polda Metro Belum Temukan Penebar Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto

Polda Metro Jaya belum temukan penebar ranjau paku.


Cerita Korban Ranjau Paku yang Tersebar di Jalan Gatot Subroto Jakarta

11 jam lalu

Ranjau paku seberat 250kg yang berhasil dikumpulkan oleh Gerakan Bersih Ranjau Paku sejak Juli 2016 di kawasan Jakarta terutama kawasan pusat ranjau paku di Jalan Gatot Subroto dan Roxy. TEMPO/Yovita Amalia
Cerita Korban Ranjau Paku yang Tersebar di Jalan Gatot Subroto Jakarta

Ranjau paku masih ditemukan bertebaran di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Heru Budi Instruksikan Pengisian Jabatan & Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa Masuk Top 3 Metro

12 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Instruksikan Pengisian Jabatan & Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa Masuk Top 3 Metro

Heru Budi Hartono menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya untuk mempercepat proses pengisian kekosongan jabatan.


Cuaca Jakarta Hari Ini Diprediksi Cerah, Bogor Hujan

13 jam lalu

Ilustrasi Cuaca Cerah Berawan. Tempo/Fardi Bestari
Cuaca Jakarta Hari Ini Diprediksi Cerah, Bogor Hujan

BMKG menyatakan cuaca Jakarta hari ini diperkirakan cerah.


Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

Dana Pensiun adalah badan hukum yang diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan menjalankan program dengan perjanjian manfaat pe


Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS

1 hari lalu

Warga negara Belanda Joran van der Sloot, yang menjalani hukuman 28 tahun di Peru setelah mengaku membunuh seorang wanita Peru berusia 21 tahun, diantar ke bandara untuk diekstradisi ke AS, untuk menghadapi tuduhan pemerasan dan penipuan kawat. melawan keluarga Natalee Holloway, dalam kasus yang terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam hilangnya Natalee Holloway di Aruba pada tahun 2005, di Lima, Peru 8 Juni 2023. REUTERS/Sebastian Castaneda
Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS

Joran van der Sloot, warga Belanda tersangka utama dalam hilangnya Natalee Holloway pada 2005, tiba di Amerika Serikat dari Peru pada Kamis.