TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok secara tiba-tiba membuka kembali penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Setelah sempat tak ada kabar, Korps Adhiyaksa itu secara mengejutkan mengeluarkan pernyataannya telah memeriksa beberapa orang saksi lagi dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada dinas pemadam api tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Depok kembali melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan gaji pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” kata Andi dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Selasa, 14 Juni 2022.
Andi mengatakan, alasannya melakukan pendalaman kembali terhadap kasus tersebut, karena kerugian negara yang dialami akibat peristiwa itu mencapai kurang lebih Rp 1,2 miliar. “Oleh karena itu kami perlu melakukan pendalaman pendalaman kembali, dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan nantinya ketika kami mendapatkan lagi bukti-bukti baru akan ada tersangka yang akan kami tetapkan lagi,” kata Andi.
Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok ini terungkap berkat seorang pekerja honorer pada dinas tersebut bernama Sandi Butar Butar.
Viral poster minta tolong Kemendagri
Pada April 2021, Sandi viral setelah mengunggah foto dirinya yang sedang memegang poster berwarna kuning bertuliskan meminta pertolongan kepada Kemendagri dan Presiden RI atas dugaan praktik korupsi pada instansinya berdinas.
“Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kami dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!” tulis unggahan foto pertama.
Sementara, unggahan foto kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi, tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. #StopKorupsiDamkar.”
Sejak Desember 2021, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dua kasus yang berbeda yakni pengadaan barang dan jasa serta pemotongan gaji pegawai di DPKP.
Untuk kluster kasus pertama, tersangkanya yakni AS yang merupakan mantan Sekretaris Dinas dan WI, seorang ASN pada dinas tersebut dengan kerugian negara Rp 250 juta, sementara kluster kasus kedua tersangkanya A yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu DPKP dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Damkar Depok