TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengamini pendapatan daerah bakal berkurang setelah terbit kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB gratis bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Namun, kata dia, kebijakan tersebut bisa memberi manfaat kepada masyarakat.
"Memang ada pengurangan itu (PBB Gratis), tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan. Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022, dikutip dari Antara.
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak, salah satunya membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi, Ahad, 12 Juni 2022.
Riza menuturkan kebijakan insentif PBB-P2 tersebut tidak akan mengganggu realisasi penerimaan pendapatan daerah karena pendapatan daerah memang bersumber dari berbagai sektor. "Pendapatan kan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang dan nyaman kan ada sumber pendapatan lainnya juga," ucap dia.
Adapun batas NJOP yang mencapai batas Rp2 miliar, Riza menyebut hal ini buah dari kecermatan pihak Pemprov DKI Jakarta yang melihat harga tanah di Jakarta saat ini tengah mengalami kenaikan yang signifikan.
"Masyarakat kita harus menjadi perhatian kita utamanya yang belum mampu, ada dukungan dari pemprov berupa intensif pajak dengan dibebaskan pembayaran pajak PBB," ucapnya.
Lebih lanjut, meski menerbitkan kebijakan PBB Gratis semacam itu, Riza menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga tidak akan memberatkan Penjabat Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang. "Tidak, tidak akan memberatkan pj gubernur," tutur Riza.
Baca juga:
Anies Baswedan Gratiskan PBB Rumah, PSI: Tak Kreatif, Hanya Ganti Angka