TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Indonesia tertipu hingga Rp 2,4 miliar oleh seorang wanita yang mengaku-aku sebagai tentara AS. Menolak ditugaskan ke Afghanistan, lalu meminjam uang. Digombalin lewat Instagram.
Kasus penipuan ini melibatkan Warga Negara Asing asal Nigeria berinisial UT dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia berinisial CS karena kasus penipuan.
Keduanya melakukan penipuan dengan memberikan iming-iming ke korban akan mendapat uang sebesar US$ 2 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan korban dari kasus ini seseorang berinisial PC. Dia ditipu oleh seseorang yang masih belum tertangkap dengan mengaku-ngaku sebagai mantan tentara atau anggota militer Amerika Serikat.
"Kasus ini terjadi 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara. Korban inisial PC, akibat tindak pidana ini korban rugi Rp 2,4 miliar," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Adapun 2 tersangka yang berhasil ditangkap, kata Zulpan, merupakan orang yang menampung dana dari korban penipuan. Mereka bekerja sama dengan orang lain yang mengaku sebagai anggota militer AS.
Mulanya, pelaku yang mengaku tentara Amerika ini menjalin komunikasi dengan korban melalui akun instagram. Seusai digombali dan terjalin komunikasi yang intens, pelaku yang seorang wanita itu mengaku sebagai anggota militer AS.
"Yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan modal cash US$2 juta yang disembunyikan di Suriah. Itu yang disampaikan dalam perkenalan," ucapnya.
Pelaku selanjutnya meminta bantuan kepada korban untuk bisa membantu dirinya ke Indonesia dan membawa uang tunai tersebut. Caranya dengan mengirimkan sejumlah dana yang ditampung oleh kedua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu UT dan CS.
"Disepakati beberapa kali pengiriman dana sampai total Rp 2,4 miliar dengan janji apabila uang US$2 juta ini telah tiba di Indonesia maka uang yang dikirimkan korban yang dikembalikan dan juga akan mendapat komisi 30 persen dari US$2 juta," kata Zulpan.
Setelah terus dikirimi dana, para tersangka ini mengatakan ke korban sudah mengirimkan uang tunai US$2 juta dolar ini melalui sebuah koper. Namun, mereka beralasan, koper tersebut tertahan di bea cukai karena adanya razia polisi. Oleh sebab itu, dia kembali meminta dana ke korban.
"Di sinilah korban mulai tersadar akan penipuan yang dialaminya kemudian melaporkannya kepada Kepolisian sehingga dilakukan upaya-upaya hukum, penyeldikan hingga penangkapan," kata Zulpan.
Kini kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Merkea dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentangn perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
"Ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Kita kenakan juga pasa 3 pasal 4 pasal 5 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dikenakan juga pasal 378 pidana paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.