TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, polisi masih memburu pelaku love scamming yang menipu seorang warga Indonesia hingga Rp 2,4 miliar.
Saat ini, polisi baru menangkap 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus itu dan menjadi penampung dana dari korban. Mereka adalah seorang pria Warga Negara Asing asal Nigeria berinisial UT dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia berinisial CS. Korbannya berinisial PC.
Dalam kasus ini, para tersangka mengiming-imingi korban akan mendapatkan dana sebesar US$2 juta yang dimiliki oleh si dalang. Dia menipu korban dengan terus menjalin komunikasi ke korban dan mengaku merupakan seorang anggota tentara AS yang ingin keluar dari militer dan ke Indonesia.
"Ini sudah sering terjadi, kalau kita menyebutnya love scamming," kata Auliansyah saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Mulanya, Auliansyah menjelaskan, WNA yang belum diketahui identitasnya itu berkenalan dengan PC melalui instagram. Setelah itu, mereka terus menjalin komunikasi hingga pindah ke aplikasi WhatsApp hingga semakin dekat dan intens komunikasinya.
"Jadi melalui IG dulu mereka berkenalan ada jangka waktu tertentu ketika korban ini sudah bisa diajak berpindah dari IG ke WhatsApp," ucap dia.
Setelah komunikasi itu semakin kuat, pelaku sudah bisa memastikan si korban 70 persen pasti akan kepincut. Karena itu, Auliansyah memastikan korban bukan terkena hipnotis para pelaku melainkan karena sudah termakan rayuan dari pelaku di medsos.
"Bukan karena dihipnotis, tapi karena rayuan gombalnya itu. Dia mengatakan seorang tentara Amerika wanita yang sudah tidak mau lagi menjadi tentara Amerika," kata Auliansyah.
Bahkan pelaku dan korban menurut Auliansyah sudah sampai pada tahap pacaran. Pelaku pun mengiming-imingi korban untuk bisa membangun rumah tangga di Indonesia, sehingga dia membutuhkan uang supaya bisa datang ke Indonesia dan membawa uang tunai simpanannya sebesar US$2 juta.
"Kopernya sudah duluan berangkat ke Indonesia uangnya disitu. Dia minta tolong, tolong kirimin dulu deh uang untuk saya berangkat ke Indonesia dan untuk koper itu bisa sampai ke Indonesia," ujar dia.
Akhirnya, si korban pun terus mengirimi dana hingga Rp2,4 miliar kepada pelaku melalui 2 orang tersangka yang telah ditangkap polisi. Dua tersangka ini berperan sebagai penampung dana sehingga ikut ditangkap polisi guna mengejar pelaku utama.
"Jadi dia yang buka rekening dan menampung dana tsb. Tapi pelaku utama yang DM pertama dan menggombal itu belum kita dapat, jadi masih kita lakukan investigasi lebih lanjut," kata Auliansyah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentangn perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
"Ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Kita kenakan juga pasa 3 pasal 4 pasal 5 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dikenakan juga pasal 378 pidana paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
Baca juga: Ditipu Tentara AS Palsu yang Menolak ke Afghanistan, Uang Rp 2,4 Miliar Lenyap