Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Galau Kian Sulit Tangkap Pemilik Utama Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka pengelola 43 pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus penagihan menggunakan kata-kata ancaman, Rabu, 15 Juni 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka pengelola 43 pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus penagihan menggunakan kata-kata ancaman, Rabu, 15 Juni 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi semakin kesulitan menangkap pemilik utama pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia. Beberapa hari ke belakang, polisi hanya berhasil menangkap orang di bagian operasional perusahaan itu yang sebenarnya adalah karyawan pinjol ilegal saja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, kesulitan ini disebabkan cara kerja perusahaan itu yang kini telah berubah jauh. Di antaranya karena pemilik atau penyuplai dana pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia ada di luar negeri.

"Jadi kalau dulu saat kami melakukan penangkapan dengan gencar, kemudian banyak tersangkanya, kami sampai mendapatkan pelaku utamanya, penyuplai dananya waktu itu. Sekarang berubah sistemnya," kata dia dikutip dari keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

Auliansyah mengatakan, karena mekanisme itu, ditambah dengan perusahaan pinjol ilegal yang tidak mengharuskan para karyawannya kerja di kantor, polisi hanya bisa menangkap sedikit pelaku. Padahal, pinjaman online seperti halnya perusahaan yang butuh banyak pekerja dalam beroperasi.

"Mereka tidak lagi bekerja di kantor tapi sudah bekerja di rumah, makanya untuk saat ini sangat minim pelaku yang kami tangkap, karena berhasil kami dari 1 LP (laporan polisi) itu hanya 1 atau 2 pelaku yang bisa kami tangkap," ucap Auliansyah.

Pemilik utama beroperasi dari luar negeri

Penyebab utama para pemilik atau penyuplai dana pinjol ilegal bisa mengoperasikan bisnisnya dari luar negeri, menurut Auliansyah, disebabkan kehadiran teknologi baru dalam sistem pembayaran yang disebut payment gateway. Dengan begitu, mereka tak lagi perlu hadir di Indonesia untuk bertransaksi uang.

"Dulu mereka punya rekening memang di Indonesia, jadi perusahaan itu langsung yang berperan untuk menerima uang yang dibayarkan oleh customer atau dia langsung yang kirim ke nasabah atau orang yang akan pinjam uang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan layanan perusahaan penyedia jasa payment gateway ini, Auliansyah mengatakan, pemilik dana di luar negeri tinggal membuka account atau mendaftar payment gateway yang ada di indonesia. Setelahnya mereka sudah bisa bertransaksi dengan calon nasbahnya.

 "Itulah yang mungkin sekarang kami agak kesulitan tangkap pelaku utamanya dan ini terus menjamur, karena menjanjikan bagi mereka untuk membuka pinjaman online ilegal ini. Ini sistem yang mereka sudah lakukan," kata Auliansyah.

Atas dasar ini, Auliansyah mengimbau supaya perusahaan penyedia layanan payement gateway tidak sembarang menerima nasabahnya, terutama perusahaan pinjaman online. Dia berujar untuk mendaftar di payement gateway itu sebetulnya ada sejumlah persyaratannya, supaya profiling diterapkan. 

"Sekarang fasilitasnya payement gateway ini. Kalau seandainya paymenet gateway ini tidak menerima dia menjadi nasabahnya yang akan dijadikan fasilitas dalam payment gate way ini Insya Allah tidak ada lagi pinjaman online," kata Auliansyah.

Selain itu, dia kembali mengingatkan kepada masyarakat bila ingin menjadi nasabah pinjaman online harus mengecek dulu legalitasnya di website OJK. Terutama agar data-data dirinya tidak dipermainkan mereka. Demikian juga terhadap masyarakat yang ingin karyawan pinjol supaya mengutamakan legalitas ketika mendaftar.

Baca juga: Tagih Korban dengan Ancaman, 5 Pengelola Pinjol Ilegal Ditangkap Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

1 hari lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

3 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

3 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

3 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

10 hari lalu

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Dari penelusuran Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat oleh polisi.


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

11 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

12 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Pulangkan 9 Petani Penolak Bandara IKN, Polda Kaltim: Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi akhirnya memulangkan sembilan petani yang ditahan akibat diduga mengancam pekerja pembangunan Bandara VIP di kawasan IKN.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

12 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.