TEMPO.CO, Jakarta - Polisi semakin kesulitan menangkap pemilik utama pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia. Beberapa hari ke belakang, polisi hanya berhasil menangkap orang di bagian operasional perusahaan itu yang sebenarnya adalah karyawan pinjol ilegal saja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, kesulitan ini disebabkan cara kerja perusahaan itu yang kini telah berubah jauh. Di antaranya karena pemilik atau penyuplai dana pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia ada di luar negeri.
"Jadi kalau dulu saat kami melakukan penangkapan dengan gencar, kemudian banyak tersangkanya, kami sampai mendapatkan pelaku utamanya, penyuplai dananya waktu itu. Sekarang berubah sistemnya," kata dia dikutip dari keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.
Auliansyah mengatakan, karena mekanisme itu, ditambah dengan perusahaan pinjol ilegal yang tidak mengharuskan para karyawannya kerja di kantor, polisi hanya bisa menangkap sedikit pelaku. Padahal, pinjaman online seperti halnya perusahaan yang butuh banyak pekerja dalam beroperasi.
"Mereka tidak lagi bekerja di kantor tapi sudah bekerja di rumah, makanya untuk saat ini sangat minim pelaku yang kami tangkap, karena berhasil kami dari 1 LP (laporan polisi) itu hanya 1 atau 2 pelaku yang bisa kami tangkap," ucap Auliansyah.
Pemilik utama beroperasi dari luar negeri
Penyebab utama para pemilik atau penyuplai dana pinjol ilegal bisa mengoperasikan bisnisnya dari luar negeri, menurut Auliansyah, disebabkan kehadiran teknologi baru dalam sistem pembayaran yang disebut payment gateway. Dengan begitu, mereka tak lagi perlu hadir di Indonesia untuk bertransaksi uang.
"Dulu mereka punya rekening memang di Indonesia, jadi perusahaan itu langsung yang berperan untuk menerima uang yang dibayarkan oleh customer atau dia langsung yang kirim ke nasabah atau orang yang akan pinjam uang," ujarnya.
Dengan layanan perusahaan penyedia jasa payment gateway ini, Auliansyah mengatakan, pemilik dana di luar negeri tinggal membuka account atau mendaftar payment gateway yang ada di indonesia. Setelahnya mereka sudah bisa bertransaksi dengan calon nasbahnya.
"Itulah yang mungkin sekarang kami agak kesulitan tangkap pelaku utamanya dan ini terus menjamur, karena menjanjikan bagi mereka untuk membuka pinjaman online ilegal ini. Ini sistem yang mereka sudah lakukan," kata Auliansyah.
Atas dasar ini, Auliansyah mengimbau supaya perusahaan penyedia layanan payement gateway tidak sembarang menerima nasabahnya, terutama perusahaan pinjaman online. Dia berujar untuk mendaftar di payement gateway itu sebetulnya ada sejumlah persyaratannya, supaya profiling diterapkan.
"Sekarang fasilitasnya payement gateway ini. Kalau seandainya paymenet gateway ini tidak menerima dia menjadi nasabahnya yang akan dijadikan fasilitas dalam payment gate way ini Insya Allah tidak ada lagi pinjaman online," kata Auliansyah.
Selain itu, dia kembali mengingatkan kepada masyarakat bila ingin menjadi nasabah pinjaman online harus mengecek dulu legalitasnya di website OJK. Terutama agar data-data dirinya tidak dipermainkan mereka. Demikian juga terhadap masyarakat yang ingin karyawan pinjol supaya mengutamakan legalitas ketika mendaftar.
Baca juga: Tagih Korban dengan Ancaman, 5 Pengelola Pinjol Ilegal Ditangkap Polisi