TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Balaraja Polda Banten meringkus AG (32), satu dari tiga komplotan pencuri bermodus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). "Dua orang masih dilakukan pengembangan dan pengejaran. Dalam satu kelompok mereka mempunyai peran masing-masing saat menjalankan aksi," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Balaraja Inspektur Satu Iwan Wahyudi, Kamis 16 Juni 2022.
Iwan mengatakan, komplotan ini beraksi di Bank Mandiri yang berlokasi di Jalan Raya Kresek Kampung Kebon Kalap, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Rabu 15 Juni. "Satu di antara tiga pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil menguras salah satu rekening korban," ucapnya.
Menurut Iwan, modus pelaku mengganjal ATM adalah dengan plastik kecil yang mengakibatkan kartu korban SM (32) tertelan mesin. Selanjutnya pelaku mengarahkan korban untuk mencoba memasukkan kata sandi ATM tetapi tidak berhasil. "Setelah korban pergi pelaku mengambil kartu ATM korban yang tertelan dengan cara membuka mesin ATM," kata Iwan.
Menurut SM, isi ATM nya yang berjumlah Rp 3 juta terkuras habis oleh tiga pelaku itu. Menurut penjelasan SM mengalami pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan tiga orang, "Saya mengalami kerugian sebesar Rp3 juta," kata SM.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. "Hukuman di atas lima tahun penjara," kata Iwan.
Baca juga: Waspadai 4 Modus Kejahatan Skimming ATM Ini