TEMPO.CO, Jakarta -Selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 Juni 2022 lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022.
Melalui operasi ini, terdapat 8 prioritas pelanggaran yang dikejar Polri.
Minggu lalu, 10 Juni 2022 akun Twitter @TMCPoldaMetro menjelaskan, “Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” seperti yang dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.
Apa 8 Sasaran Prioritas?
Layaknya operasi-operasi lalu lintas sebelumnya, sasaran targetnya adalah pelanggaran lalu lalu-lintas. Adapun 8 sasaran prioritas dalam Operasi Patuh 2022 ini sebagai berikut:
1. Melawan arus
Perbuatan ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 287 Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bila melanggar, maka ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar.
Atas tindakan pelanggaran ini, akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 200 ribu.
3. Kendaraan memakai lampu rotator.
Terdapat pengkhususan bagi sasaran prioritas satu ini. Yakni ditujukan kepada kendaraan yang memakai plat hitam. Dimana sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu bisa dikenakan kepada pelanggar sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
4. Balap liar dan kebut-kebutan.
Aksi balap liar di jalanan umum juga menjadi sasaran prioritas pada Operasi Patuh 2022. Dimana hal ini termasuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksinya, kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara.
Pelanggaran ini dikenai Pasal 383 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Tindakan ini bakal dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Nah, terkhusus bagi pengemudi roda empat, bila tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bakal dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman maksimal RP 250 ribu.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Sasaran prioritas terakhir dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Tindakan ini dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca : Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Lebih Mahal Mana dengan Nyawa Kita?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.