TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas, Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, menyesalkan putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta tertanggal 16 Juni 2022 yang menolak gugatan mereka terhadap pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.
Gugatan tersebut bernomor 87/PLW/2022/PTUN.JKT. Koalisi ini menggugat pengangkatan Untung karena Untung terbukti diputus bersalah oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998 saat menjadi anggota Tim Mawar Kopassus.
Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan mereka dengan pertimbangan adanya kekosongan hukum mengenai Peradilan Militer yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata atau militer. Mutatis mutandis juga dianggap bukan menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara.
"Membuktikan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta turut melakukan pembiaran serta melanggengkan praktik Impunitas di Indonesia di mana Untung Budiharto, salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti diputus bersalah oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta," kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers, Jumat, 17 Juni 2022.
Padahal, mereka berpendapat, jabatan publik seperti Pangdam Jaya cukup strategis di TNI karena memimpin dan mengendalikan sejumlah besar pasukan bersenjata di bawahnya yang notabene menjadi pemegang komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI AD, meliputi Provinsi Jakarta Raya, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota/Kabupaten Tangerang.
Mereka menganggap putusan ini telah mencoreng wajah penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia. Selain itu, mereka mengatakan, pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM telah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani.
"Preseden buruk ini bukan hanya merugikan penyintas, korban, dan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 melainkan juga seluruh warga negara Indonesia dan masa depan bangsa karena telah memberikan ruang bagi penjahat kemanusiaan untuk menjalankan pemerintahan," kata koalisi.
Pengangkatan Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jaya menurut mereka telah mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang. Namun, orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian.
"Gagalnya pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Militer di kamar Pengadilan Tata Usaha Negara justru semakin mempersempit ruang akses keadilan bagi korban (access to justice) dan menunjukkan ketiadaan kepastian hukum bagi keluarga korban," ucap Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka berpendapat seharusnya Majelis Hakim PTUN Jakarta sepatutnya mempertimbangkan substansi keadilan dibanding prosedural semata dan sudah sepatutnya pengadilan memegang teguh Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Hakim harus benar-benar memperhatikan hukum dan keadilan secara substantif, dengan demikian Hakim tidak hanya dikatakan sebagai corong Undang-Undang melainkan corong keadilan bagi para korban yang dirugikan," kata mereka.
Ditolaknya gugatan perlawanan, bagi mereka menunjukkan bahwa TNI kebal hukum di Indonesia. Putusan ini secara praktik, menurut Koalisi Masyarakat Sipil turut menunjukkan keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apapun.
"Kondisi ini juga sangat mengkhawatirkan karena telah mengakibatkan keputusan militer tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik sebagai fungsi check and balances untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bahkan oleh hukum di Negara hukum Indonesia sendiri," kata mereka.
Baca juga:
Karir Moncer Eks Tim Mawar di Era Jokowi: Pangdam Jaya Hingga Pejabat Kemenhan