Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Masyarakat Ditolak, Mayjen Untung Budiharto Tetap Jadi Pangdam Jaya

Mayjen Untung Budiharto. Foto : Dispenad
Mayjen Untung Budiharto. Foto : Dispenad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas, Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, menyesalkan putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta tertanggal 16 Juni 2022 yang menolak gugatan mereka terhadap pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Gugatan tersebut bernomor 87/PLW/2022/PTUN.JKT. Koalisi ini menggugat pengangkatan Untung karena Untung terbukti diputus bersalah oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998 saat menjadi anggota Tim Mawar Kopassus.

Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan mereka dengan pertimbangan adanya kekosongan hukum mengenai Peradilan Militer yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata atau militer. Mutatis mutandis juga dianggap bukan menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara.

"Membuktikan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta turut melakukan pembiaran serta melanggengkan praktik Impunitas di Indonesia di mana Untung Budiharto, salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti diputus bersalah oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta," kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers, Jumat, 17 Juni 2022.

Padahal, mereka berpendapat, jabatan publik seperti Pangdam Jaya cukup strategis di TNI karena memimpin dan mengendalikan sejumlah besar pasukan bersenjata di bawahnya yang notabene menjadi pemegang komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI AD, meliputi Provinsi Jakarta Raya, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Kota/Kabupaten Tangerang.

Mereka menganggap putusan ini telah mencoreng wajah penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia. Selain itu, mereka mengatakan, pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM telah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani.

"Preseden buruk ini bukan hanya merugikan penyintas, korban, dan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 melainkan juga seluruh warga negara Indonesia dan masa depan bangsa karena telah memberikan ruang bagi penjahat kemanusiaan untuk menjalankan pemerintahan," kata koalisi.

Pengangkatan Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jaya menurut mereka telah mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang. Namun, orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Gagalnya pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Militer di kamar Pengadilan Tata Usaha Negara justru semakin mempersempit ruang akses keadilan bagi korban (access to justice) dan menunjukkan ketiadaan kepastian hukum bagi keluarga korban," ucap Koalisi Masyarakat Sipil.

Mereka berpendapat seharusnya Majelis Hakim PTUN Jakarta sepatutnya mempertimbangkan substansi keadilan dibanding prosedural semata dan sudah sepatutnya pengadilan memegang teguh Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

"Hakim harus benar-benar memperhatikan hukum dan keadilan secara substantif, dengan demikian Hakim tidak hanya dikatakan sebagai corong Undang-Undang melainkan corong keadilan bagi para korban yang dirugikan," kata mereka.

Ditolaknya gugatan perlawanan, bagi mereka menunjukkan bahwa TNI kebal hukum di Indonesia. Putusan ini secara praktik, menurut Koalisi Masyarakat Sipil turut menunjukkan keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apapun. 

"Kondisi ini juga sangat mengkhawatirkan karena telah mengakibatkan keputusan militer tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik sebagai fungsi check and balances untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bahkan oleh hukum di Negara hukum Indonesia sendiri," kata mereka.

Baca juga:

Karir Moncer Eks Tim Mawar di Era Jokowi: Pangdam Jaya Hingga Pejabat Kemenhan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Megawati Mengaku Sedih Urusan Papua Tak Kunjung Selesai

1 hari lalu

Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan dalam rangka Hari Jadi ke-58 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Ruang Dwi Warna, Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Mei 2023. Pada hari jadinya tersebut, Lemhannas meluncurkan 58 buku dari alumni, tenaga pengkaji, pengajar dan profesional Lemhannas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Megawati Mengaku Sedih Urusan Papua Tak Kunjung Selesai

Megawati mengaku gemas dan akan menerjunkan banyak batalyon untuk dikirim ke Papua, jika dirinya masih menjabat sebagai presiden.


Pangdam Jaya Resmikan Markas Dua Koramil Baru di Tangsel

3 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan meresmikan dua Markas Koramil, Selasa 30 Mei 2023. Foto TEMPO/Muhammad Iqbal
Pangdam Jaya Resmikan Markas Dua Koramil Baru di Tangsel

Pangdam Jaya Mayjen Mohamad Hasan terima kasih kepada Pemkot Tangsel yang merealisasikan pembangunan markas dua Koramil baru.


Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman berat pada dua prajurit TNI terlibat membawa sabu dan ekstasi.


Mengenal Markas Komando TNI dari Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil

5 hari lalu

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko (tengah) melakukan pemeriksaan pasukan saat Upacara Hari Bhakti ke-77 Paspampres di Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Januari 2023. Hari Bhakti ke-77 Paspampres bertemakan 'Dengan Semangat Hari Bhakti Kita Tingkatkan Profesionalisme, Kesetiaan, dan Kewaspadaan Dalam Rangka Melaksanakan Pengamanan VVIP'. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengenal Markas Komando TNI dari Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil

Tak asing pasti ketika mendengar istilah Kodam, Korem, Kodim, dan Koramil. Satuan TNI apa sebenarnya itu semua?


TNI Disarankan Fokus ke Pemanfaatan Teknologi untuk Pertahanan Dibanding Revisi UU TNI

9 hari lalu

Prajurit TNI berbaris usai turun dari KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat 5 Mei 2023. Sebanyak 924 prajurit TNI tiba di Labuan Bajo menggunakan KRI Banjamasin guna mengamankan pelaksanaan KTT ASEAN ke-42. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
TNI Disarankan Fokus ke Pemanfaatan Teknologi untuk Pertahanan Dibanding Revisi UU TNI

SETARA Institute menyarankan agar pemerintah memfokuskan TNI untuk pemanfaatan teknologi pertahanan, dibanding revisi UU TNI.


Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Bakal Perluas Peran Militer di Sipil

9 hari lalu

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Bakal Perluas Peran Militer di Sipil

SETARA Institute mengkritik rencana penambahan kodam hingga melakukan Revisi UU TNI. Hal itu membuat peran militer di ranah sipil semakin meluas.


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

9 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Belasan Prajurit TNI Tewas Korban Penembakan KKB, Terakhir Praka Jamaludin

10 hari lalu

Sejumlah anggota TNI-Polri mengusung peti jenazah korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Senin 27 Maret 2023. Sebanyak tiga anggota TNI-Polri tertembak KKB ketika mengamankan shalat tarawih di Kampung Wirak, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya pada Sabtu 25 Maret malam, dua di antaranya gugur dan akan dimakamkan di kota masing-masing yakni Marauke dan Sorong. ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Puncak Jaya
Belasan Prajurit TNI Tewas Korban Penembakan KKB, Terakhir Praka Jamaludin

Belasan prajurit TNI tewas, menjadi korban KKB di Papua. Terakhir Praka Jamaludin ditembak KKB pimpinan Numbuk Telenggeng.


Bertubi Kritik Revisi UU TNI, Ini Kata Imparsial, Agum Gumelar dan Usman Hamid

10 hari lalu

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Bertubi Kritik Revisi UU TNI, Ini Kata Imparsial, Agum Gumelar dan Usman Hamid

Direktur Imparsial Gufran Mabruri menyebut revisi UU TNI merupakan upaya untuk melemahkan supremasi sipil terhadap militer. Apa kata Agum Gumelar?


Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru

11 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru

Imparsial, menilai penambahan Kodam di semua provinsi menyiratkan ada kehendak untuk melanggengkan politik dan pengaruh militer seperti masa Orba