TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Nikita Mirzani berencana melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri, pada Sabtu, 18 Juni 2022 besok. Ini menyusul beredarnya dugaan surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di publik serta pengerebekan rumahnya pada 16 Juni 2022.
"Hari Sabtu ini memang saya rencananya ingin ke Propam di Mabes Polri, sekitaran jam 12, jam 1, lah, ya," kata Nikita saat ditemui di depan rumahnya, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Nikita mengaku tidak tahu soal kabar tentang penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota, Banten. Dia menyatakan belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Ia menuturkan belum pernah pula melihat diduga surat penetapan tersangka dari Polres Serang Kota terhadap dirinya tertanggal 13 Juni 2022 itu, yang fotonya beredar di kalangan wartawan. Alasannya di tanggal itu, Nikita Mirzani menerima surat panggilan sebagai saksi.
Selain itu, pada 15 Juni 2022 sejak pukul 3.00 WIB, rumah Nikita Mirzani digerebek anggota Polres Serang Kota yang hendak menjemput paksa dirinya untuk diperiksa sebagai saksi. Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.
Serangkaian peristiwa itulah, kata Nikita, yang menjadi dasar dirinya ingin melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri. "Ini kayak main-main engggak, sih? Kok, ada dua surat panggilan, tapi yang disebarin ke kalian sebagai tersangka, yang dikirim ke saya sebagai saksi tanggal 15," kata Nikita.
Selanjutnya: Pemeriksaan berlangsung cepat