TEMPO.CO, Depok - Hak interpelasi yang dilancarkan oleh 33 anggota DPRD kepada Wali Kota Depok hingga kini tak jelas kelanjutannya. Sidang paripurna yang seharusnya digelar, sampai dengan hari ini tak kunjung dijadwalkan.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok, Igun Sumarno, mengatakan hak interpelasi yang dilancarkan oleh 33 anggota dewan dari 5 fraksi seolah dianggap enteng oleh Ketua DPRD Kota Depok sehingga tidak kunjung dijadwalkan.
“Kemarin saya lihat jadwal di bulan Juni itu sampai akhir bulan, itu tidak ada di dalam jadwal bamus (badan musyawarah) untuk membahas tentang pelaksanaan hak interpelasi itu, ada apa ini,” kata Igun dikonfirmasi Tempo, Jumat 17 Juni 2022.
Padahal, kata Igun, surat interpelasi telah ditandatangani oleh 33 anggota dewan dan sudah diterima oleh Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu. Seharusnya, hal tersebut segera ditindaklanjuti dengan menjadwalkan pelaksanaan paripurna.
“Hak interpelasi itu bukan akal-akalan anggota dewan, itu ada regulasi dan dilindungi undang-undang, hak dewan untuk bertanya, kenapa hilang seperti ditelan bumi,” kata Igun.
Igun menyebut telah menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPRD Kota Depok dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu 15 Juni 2022 lalu, namun jawaban yang didapatkan sama seperti sebelumnya. “Pimpinan (hanya) mengatakan baik hak interpelasi akan di-bamuskan (Dibahas di Badan Musyawarah),” kata Igun.
Igun menuturkan pihaknya akan terus mengejar terkait pelaksanaan rapat paripurna interpelasi, “Sampai kapan pun saya akan tunggu dan akan terus kejar ke mana pun, jangan kayak ditelan bumi, ini pemerintahan, loh, dan kami sama-sama tahu yang sedang kami pertanyakan itu soal program KDS,” kata Igun.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP Kota Depok Ikravany Hilman menanggapi singkat soal pelaksanaan interpelasi tersebut. “Masih belum (dijadwalkan), kita masih menunggu di-bamuskan,” kata Ikra.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo.
Sebagai informasi, hak interpelasi dilancarkan oleh anggota DPRD Kota Depok kepada Wali Kota Depok dengan alasan tidak transparannya pelaksanaan program Kartu Depok Sejahtera (KDS).
Sebelum interpelasi ini diajukan, para wakil rakyat itu terlebih dahulu mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra.
Mosi itu awalnya diikuti oleh 38 anggota DPRD Kota Depok dari 6 fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI. Belakangan, Fraksi DPP mundur dan tak ikut mengajukan interpelasi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga:
Wakil Wali Kota Akui Data Penerima Kartu Depok Sejahtera Belum Akurat