TEMPO.CO, Jakarta - Polres Serang Kota Polda Banten membantah telah menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka. Wakil Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Wahyu Imam menyatakan telah memonitor beredarnya dokumen di media sosial tentang status penetapan tersangka itu.
"Kami menjawab pertanyaan rekan media, saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka. Sesuai konferensi pers yang kami lakukan pada Rabu 15 Juni 2022 lalu, masih sebagai saksi," kata Imam Jumat malam 17 Juni 2022.
Sebelumnya beredar di media sosial, Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, surat itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka. Dalam tangkapan layar yang diteruskan berkali-kali kali melalui grup WhatsApp, Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui saluran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan fitnah atau tulisan.
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, seolah-olah dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUH Pidana.
Polisi datangi rumah NikitaMirzani
Sebelumnya pada Rabu 15 Juni 2022 Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani dengan mendatangi kediamanya di Jakarta untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita Mirzani karena mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik. Demikian alasan polisi sehingga harus menggrebek rumah selebritas itu sejak pagi buta pukul 03.00.
Rombongan penyidik bertahan sekitar sembilan jam di depan rumah ibu tiga anak itu. Pada pukul 11.45 WIB petugas balik kanan ke Kota Serang.
Nikita datangi Polres Serang Kota
Pada Rabu sorenya pukul 15.00 WIB Nikita Mirzani dengan didampingi Kuasa Hukum Fachmi Bachmid mendatangi Polres Serang Kota menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Usai diperiksa sebagai saksi, pada konferensi pers yang digelar Rabu malam pukul 19.00 WIB, Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengapresiasi Nikita Mirzani yang sudah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangan pers di rumahnya Jumat malam, Nikita Mirzani mengatakan Sabtu 18 Juni 2022 hendak melaporkan Polres Kota Serang ke Propam Mabes Polri atas dugaan pengrusakan jendela kamar pembantu di rumahnya yang terpantau camera closed televisi (CCTV).
Nikita menyebut akan didampingi pengacara Fahmi Bachmid. Adapun Fachmi mengatakan, "besok kita lihat saja,"ujarnya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon
AYU CIPTA
Baca juga: Nikita Mirzani Mau Laporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri