TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan terbaru kasus Khilafatul Muslimin. Dia menjelaskan terkait asal-usul duit Rp 2,3 miliar yang ditemukan di kantor pusat kekhalifaan di Kota Bandar Lampung.
“Selain kewajiban sesuai dengan maklumat Rp 1.000 per hari ternyata masing-masing warganya ini wajib berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan,” ujar Hengki dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Juni 2022.
Hengki mengatakan bahwa hingga saat ini polisi masih menelusuri bagaimana pendanaan dari kelompok itu. “Kita sifatnya berkesinambangan ya,” katanya.
Wajib infak Rp 1.000 setiap hari
Hengki menjelaskan Khilafatul Muslimin mewajibkan warganya untuk infak atau sedekah Rp 1.000 setiap harinya. Infak ini diberikan seusai mereka dibaiat oleh khalifah atau amir wilayah.
"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak, sodaqoh, per hari Rp 1.000," kata Hengki saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
Selain perolehan dana dari infak itu, polisi mengendus adanya aliran dana dari luar negeri. Dugaan ini masih didalami tim penyidik bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hengki menuturkan kondisi itu membuat Khilafatul Muslimin bisa membebaskan biaya bagi siswa-siswa yang belajar ke lembaga pendidikan yang mereka naungi. "Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis, jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," ucap Hengki.
Selanjutnya: Setelah dibaiat