Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

21 Rekening Khilafatul Muslimin Dibekukan, Polisi: Kami Sedang Selidiki

image-gnews
Sejumlah pengurus pesantren usai melepaskan papan nama pendidikan Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi, Kamis, 16 Juni 2022. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pengurus pesantren usai melepaskan papan nama pendidikan Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi, Kamis, 16 Juni 2022. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap jumlah duit yang ada di 21 rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan. Dia menjelaskan pihaknya masih menyelidikinya.

“Masih dalam penyelidikan (berapa nominal duitnya),” ujar dia dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 Juni 2022.

PPATK bekukan 21 rekening Khilafatul Muslimin

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung langkah penyidik untuk mendalami kasus Khilafatul Muslimin. Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto mengatakan, pihaknya telah menghentikan sementara 21 rekening terkait aliran dana yang digunakan oleh Khilafatul Muslimin.

"Adapun langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada dibeberapa bank," ujar Maryanto saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Juni 2022.

Maryanto tegaskan pihaknya akan selalu mendukung penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum. Saat ini PPATK telah berkolaborasi dengan para penyidik di bawah arahan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022. Dia ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dibawa ke Jakarta.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menyelidiki konvoi sekelompok pengendara motor yang menamakan diri sebagai Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu. Dalam konvoi nya mereka mempromosikan khilafah kepada masyarakat dengan menyebar brosur.

Polisi sita duit Rp 2,3 miliar dari kantor pusat kekhalifaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menyita uang hasil penggeledahan di Kantor Pusat Khilafatur Muslimin, Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu, 11 Juni 2022. "Kami menyita uang yang diduga uang operasional miliaran jumlahnya," kata Hengki, Sabtu, 11 Juni 2022.

Saat penggeledahan ruang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Hengki menemukan uang Rp 2 miliar. Uang itu berada di 4 brangkas besi, yang terdiri dari 3 brangkas besi berukuran sedang, dan 1 berukuran besar. "Berisi uang tunai dengan jumlah yang cukup fantastis yaitu lebih dari Rp 2 miliar," kata Hengki.

Selain Itu, penyidik, kata Hengki, juga kembali menemukan dokumen-dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. "Penyidik juga mendapati kembali dokumen-dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Hengki.

Seiring dengan penggeledahan ini Hengki dan timnya turut menangkap dua pengurus Kantor Pusat Khilafatul Muslimin. Kedua orang itu disebutnya berperan membantu Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dalam menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang.

"Bertentangan dengan Pancasila, kemudian juga terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait dengan penyampaian berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran," kata Hengki.

Baca juga: Polisi: Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Infak Hingga 30 Persen dari Gaji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

12 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Jumlah tersangka dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang bertambah menjadi lima orang.


Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

16 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto anggotanya untuk bersikap profesional dan menjaga integritas dalam menghadapi situasi Pilkada Jakarta.


Diteror Stalker, Laporan Artis Widika Sidmore Setahun Mandek di Polda Metro Jaya

23 jam lalu

Widika Sidmore. Instagram.com/wdkds
Diteror Stalker, Laporan Artis Widika Sidmore Setahun Mandek di Polda Metro Jaya

Artis Widika Sidmore menjadi korban stalking selama dua tahun terakhir. Sudah setahun laporannya belum ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.


Rangkaian HUT TNI Ke-79, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

23 jam lalu

Suasana di sekitar lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Rangkaian HUT TNI Ke-79, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

HUT TNI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Monas dan Jalan Sudirman.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution, yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Din Syamsuddin Siap Beri Kesaksian pada Polisi Ihwal Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin hadir dalam kegiatan silaturahmi antar 'tokoh dan elemen perubahan' di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Saatnya bangkit dan saling berangkulan untuk menegakkan harahap atas keadilan di ujung lengsernya kekuasaan Muyono.  TEMPO/Subekti.
Din Syamsuddin Siap Beri Kesaksian pada Polisi Ihwal Pembubaran Diskusi di Kemang

Din Syamsuddin berkomitmen untuk mengambil bagian dalam proses penyelidikan kasus pembubaran diskusi di Kemang sebagai saksi.


Propam Periksa 30 Polisi dalam Insiden Pembubaran Diskusi di Kemang

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Propam Periksa 30 Polisi dalam Insiden Pembubaran Diskusi di Kemang

Buntut pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Divisi Propam Polda Metro Jaya memeriksa 30 polisi.


Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga

3 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Ketiga

Perbuatan tersangka RD terekam dalam CCTV pembubaran diskusi yang disita penyidik dari Hotel Grand Kemang.