MAKI Minta LPSK Lindungi Korban Pungli Pejabat Kemenkumham

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan demikian saksi korban akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tempo Ahad 19 Juni 2022.

LPSK, kata Boyamin biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi.

Pekan lalu, MAKI mengadukan seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM berinisial GD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pungli terhadap para Kepala Unit Pelaksana Tugas baik kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah tahanan negara.

Boyamin mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan kuat praktek pungli yang dilakukan GD mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI itu.

"Terduga oknum pada saat menjabat eselon III pada Kepegawaian Kementrian Hukum dan HAM RI diduga melakukan pungutan liar dengan sejumlah modus,"kata Boyamin.

Modus pungli pejabat Kemenkumham

1. Terduga oknum telah diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan / Lapas di Indonesia

2. Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan KemenkumHam

3.Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil

4.Disinyalir kuat dana yang didapatkan terduga  diduga tampung di rekeningnya sendiri keluarga dan anak buahnya

5.Bahwa hasil penelusuran dilapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal

6.Bahwa dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi

7.Bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lainnya namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

8. Bahwa pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah

Kasus pungli Kemenkumham naik ke penyidikan

Menurut Boyamin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 telah meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat Lapas dan Rutan.

MAKI memberikan apresiasi yang tinggi terhada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli tersebut dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.

"MAKI akan tetap mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan Praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut,"kata Boyamin.

Perkara ini kata Boyamin mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank.

Pengungkapan perkara dugaan Pungli ini dengan tujuan utama adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap.

Pelaku Pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap.

Pelaku Pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.

Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap.

MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan pelaporan terhadap OGD masuk personal yang bersangkutan.

"Ini sudah diluar ranah kami. Termasuk apakah yang bersangkutan  didampingi penasehat  hukum atau tidak, tidak terinformasi," tulis Erif lewat pesan WhatsApp.

AYU CIPTA

Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI Temukan Dugaan Korupsi oleh Pegawai Kemenkumham








Bareskrim Kaji Aduan MAKI terhadap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

1 hari lalu

Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Kaji Aduan MAKI terhadap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

Boyamin Saiman berharap aduannya ke Bareskrim ditolak. Logika terbalik dukungan ke Mahfud Md cs.


Catat, Ini 7 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023

1 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Catat, Ini 7 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023

Sebanyak tujuh instansi pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2023 dengan total kebutuhan 4.138 formasi.


Rutan Depok Gelar Khataman Al-Qur'an Selama Ramadan, Harapannya Masuk Jadi Napi Keluar Jadi Santri

1 hari lalu

Warga binaan Rutan Kelas 1 Depok mengikuti Khataman Al-Qur'an selama Ramadan di masjid lingkungan Rutan. Dok Rutan Kelas 1 Depok
Rutan Depok Gelar Khataman Al-Qur'an Selama Ramadan, Harapannya Masuk Jadi Napi Keluar Jadi Santri

Rutan Depok membuat program khataman Al-Qur'an bagi warga binaan pemasyarakatan atau WBP selama Ramadan.


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Laporkan Mahfud MD, Kepala PPATK dan Sri Mulyani, MAKI: Ini Logika Terbalik Saya Dukung Mereka

3 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Laporkan Mahfud MD, Kepala PPATK dan Sri Mulyani, MAKI: Ini Logika Terbalik Saya Dukung Mereka

MAKI melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD ke Bareskrim


Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

3 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Mahfud Md: Bagus

Mahfud Md menegaskan tidak ada aksi pembocoran ketika dia mengungkap transaksi ratusan triliun tersebut.


Sri Mulyani Ungkap Capaian 5 Tahun Ditjen Pajak: Pengawasan Rp 158,59 Triliun dari Realisasi Pemerimaan Negara

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Ungkap Capaian 5 Tahun Ditjen Pajak: Pengawasan Rp 158,59 Triliun dari Realisasi Pemerimaan Negara

Sri Mulyani mengungkap capaian Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu selama lima tahun ke belakang (periode 2018-2022).


Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

4 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan melaporkan Mahfud MD dan ke Bareskrim besok. Ini alasannya.


Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

4 hari lalu

Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Andri Sobari alias Emon terpidana pencabulan 120 anak telah bebas bersyarat, pada 27 Maret 2023. Ini kilas balik kejahatannya dan tanggapan tetangga.


MAKI Ungkap Alasan Bakal Laporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim

5 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Ungkap Alasan Bakal Laporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan akan mengadukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) ke Bareskrim pada pekan depan.