TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
"Dengan demikian saksi korban akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tempo Ahad 19 Juni 2022.
LPSK, kata Boyamin biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi.
Pekan lalu, MAKI mengadukan seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM berinisial GD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pungli terhadap para Kepala Unit Pelaksana Tugas baik kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah tahanan negara.
Boyamin mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan kuat praktek pungli yang dilakukan GD mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI itu.
"Terduga oknum pada saat menjabat eselon III pada Kepegawaian Kementrian Hukum dan HAM RI diduga melakukan pungutan liar dengan sejumlah modus,"kata Boyamin.
Modus pungli pejabat Kemenkumham
1. Terduga oknum telah diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan / Lapas di Indonesia
2. Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan KemenkumHam
3.Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil
4.Disinyalir kuat dana yang didapatkan terduga diduga tampung di rekeningnya sendiri keluarga dan anak buahnya
5.Bahwa hasil penelusuran dilapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal
6.Bahwa dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi
7.Bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lainnya namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.
8. Bahwa pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah
Kasus pungli Kemenkumham naik ke penyidikan
Menurut Boyamin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 telah meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat Lapas dan Rutan.
MAKI memberikan apresiasi yang tinggi terhada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli tersebut dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.
"MAKI akan tetap mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan Praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut,"kata Boyamin.
Perkara ini kata Boyamin mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank.
Pengungkapan perkara dugaan Pungli ini dengan tujuan utama adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap.
Pelaku Pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap.
Pelaku Pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.
Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap.
MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan pelaporan terhadap OGD masuk personal yang bersangkutan.
"Ini sudah diluar ranah kami. Termasuk apakah yang bersangkutan didampingi penasehat hukum atau tidak, tidak terinformasi," tulis Erif lewat pesan WhatsApp.
AYU CIPTA
Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI Temukan Dugaan Korupsi oleh Pegawai Kemenkumham