Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Minta LPSK Lindungi Korban Pungli Pejabat Kemenkumham

image-gnews
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan demikian saksi korban akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tempo Ahad 19 Juni 2022.

LPSK, kata Boyamin biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi.

Pekan lalu, MAKI mengadukan seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM berinisial GD ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pungli terhadap para Kepala Unit Pelaksana Tugas baik kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah tahanan negara.

Boyamin mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan kuat praktek pungli yang dilakukan GD mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI itu.

"Terduga oknum pada saat menjabat eselon III pada Kepegawaian Kementrian Hukum dan HAM RI diduga melakukan pungutan liar dengan sejumlah modus,"kata Boyamin.

Modus pungli pejabat Kemenkumham

1. Terduga oknum telah diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan / Lapas di Indonesia

2. Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan KemenkumHam

3.Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil

4.Disinyalir kuat dana yang didapatkan terduga  diduga tampung di rekeningnya sendiri keluarga dan anak buahnya

5.Bahwa hasil penelusuran dilapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal

6.Bahwa dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi

7.Bahwa sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lainnya namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Bahwa pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah

Kasus pungli Kemenkumham naik ke penyidikan

Menurut Boyamin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 telah meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat Lapas dan Rutan.

MAKI memberikan apresiasi yang tinggi terhada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli tersebut dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor.

"MAKI akan tetap mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan Praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut,"kata Boyamin.

Perkara ini kata Boyamin mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank.

Pengungkapan perkara dugaan Pungli ini dengan tujuan utama adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap.

Pelaku Pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap.

Pelaku Pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.

Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap.

MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan pelaporan terhadap OGD masuk personal yang bersangkutan.

"Ini sudah diluar ranah kami. Termasuk apakah yang bersangkutan  didampingi penasehat  hukum atau tidak, tidak terinformasi," tulis Erif lewat pesan WhatsApp.

AYU CIPTA

Baca juga: Kejaksaan Tinggi DKI Temukan Dugaan Korupsi oleh Pegawai Kemenkumham

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

13 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual Lewat Festival KI 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kekayaan intelektual (KI) bukan sekadar konsep hukum


Membangun Ekosistem Literasi Berkelanjutan di Era Digital

13 jam lalu

(kiri-kanan) penulis dan kurator seni Warih Wisatsana, Analis Hukum Muda DJKI Rikson Sitorus, Festival Manager Ubud Writers & Readers Festival Dwi Ermayanthi dalam gelaran acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali. Jum`at, 6 September 2024. Dok. Kemenkumham
Membangun Ekosistem Literasi Berkelanjutan di Era Digital

Para pelaku literasi di Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi untuk memperkuat ekosistem literasi yang berkelanjutan.


Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

Polres Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan dua anggota Ormas yang melakukan pungutan liar dan pengerusakan terhadap toko buah di Kembangan.


Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

1 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.


Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

Kepala Satpol PPP Kota Bekasi Karto membenarkan anak buahnya meminta uang Rp 5 ribu kepada pedagang. Namun dia menolak perbuatan itu disebut pungli.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

3 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Kasus Pungli di Rutan KPK Kembali Disorot, Berikut Fakta-faktanya

3 hari lalu

Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kasus Pungli di Rutan KPK Kembali Disorot, Berikut Fakta-faktanya

Kasus dugaan di Rutan KPK kembali mendapat sorotan. Siapa napi korupsi yang kena catut pungli itu, serta berapa wajib setornya?


KPK Ungkap Tengah Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

4 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Ungkap Tengah Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mendapat banyak sorotan di media sosial lantaran diduga menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke AS.


Menkumham Bilang SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani

4 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tiba untuk mengikuti rapat pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Bilang SK Kepengurusan PKB Sudah Ditandatangani

PKB telah menggelar muktamar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali dan menunjuk Muhaimin Iskandar untuk kembali menjadi Ketua Umum PKB.