TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) DKI Jakarta, Fariz Rifki Hasbi, sudah melaporkan penggusuran Warga Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur di Kawasan Industri Pulogadung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penggusuran itu dilakukan oleh oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP).
Menurut Fariz, pelaporan ke Komnas HAM dilakukan pada 10 Juni 2022 berdasarkan kajian yang dilakukan LBH GP Ansor. “Karena berdasarkan hukum HAM internasional, pembongkaran paksa itu terkualifikasi sebagai pelanggaran HAM, sehingga melaporkan ke Komnas HAM,” ujar dia Fariz melalui sambungan telepon pada Ahad, 19 Juni 2022.
Namun, sejauh ini belum ada pernyataan tentang pelanggaran HAM-nya. Pihak Komnas HAM, kata Fariz, masih meminta klarifikasi berdasarkan surat yang dikirim ke PT JIEP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Minta klarifikasi bagaimana duduk perkaranya,” katanya
Komnas HAM surati PT JIEP dan Anies Baswedan
Dalam surat yang diterima Tempo, Komnas HAM meminta untuk dilakukan penundaan penggusuran Warga Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur ke PT JIEP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat bernomor 383/K/MD.00.00/VI/2022 menyebutkan Komnas telah menerima aduan dari saudara Syamsul Ma’arif Wijaya dari LBH GP Ansor, selaku kuasa hukum salah satu warga bernama Siswanto bin Kaliman.
“Pengaduan itu dilakukan pada 10 Juni 2022, perihal permohonan perlindungan dan pemulihan hak asasi pengadu,” tertulis dalam surat Komnas HAM tertanggal 13 Juni 2022.
Selanjutnya ada 1.000 keluarga yang terancam digusur.