Ada 1.000 keluarga di lokasi
Pengadu merupakan kuasa hukum dari Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur, korban kebakaran yang terjadi pada 26 Juni 2022. Di area lahan yang dikuasai PT JIEP itu telah berdiri bangunan permanen dan semi permanen sebagai tempat usaha dan tinggal warga sebanyak kurang lebih 1.000 kelapa keluarga.
Surat juga menyebutkan bahwa pengadu dan masyarakat telah tinggal dan menjalankan usahanya selama 15 tahun lebih di Jalan Rawa Sumur Pulogadung, Jakarta Timur. Dan pada 20 Mei 2022, terjadi upaya pembongkaran bangunan sisa-sisa kebakaran yang dilakukan pihak PT JIEP, tapi tidak terlaksana karena ada perlawanan dari warga.
Dan pada 9 Juni 2022, berdasarkan surat tugas nomor SPRIN/527/Corp.Securuty/II/2022 dilakukan pembongkaran dan pelarangan aktivitas pemulihan bangunan yang sedang dilakukan warga termasuk pengadu. Tindakan itu, tulis surat Komnas HAM, dilakukan oleh PT JIEP secara sepihak, diskriminatif dan tebang pilih.
“Karena dalam kawasan seluas 500 hektare itu terdapat bangunan permanen dan semi permanen lainnya yang dibiarkan beraktivitas,” tulis surat yang ditandatangani Komisioner Mediasi Komnas HAM Hairansyah.
Menurut aduan yang diterima Komnas HAM, tindakan yang dilakukan oleh PT JIEP mengakibatkan hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian pengadu. Dan warga berharap penundaan penggusuran sampai dengan adanya penyelesaian penanganan di Komnas HAM dalam rangka pemulihan perlindungan hak asasi warga.
Komnas HAM minta klarifikasi PT JIEP...