TEMPO.CO, Depok - Penyanyi dangdut Tiara Marleen diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Metro Depok usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tiara Marleen mengatakan, wajib lapor itu harus dijalaninya dua kali seminggu untuk memastikan dirinya tidak bepergian keluar Kota Depok selama ditetapkan sebagai tersangka.
“Wajib lapor saya seminggu dua kali, Senin dan Kamis,” kata Tiara ditemui Tempo usai menjalani wajib lapor, Senin 20 Juni 2022.
Tiara mengatakan, ini merupakan wajib lapornya pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya tidak mengetahui sampai kapan proses itu akan dijalaninya.
Dengan mengenakan setelan sweater putih dipadu rok mini sebatas paha, topi berwarna pink dengan kacamata hitamnya, pelantun lagu Ikan Asin itu datang dengan ditemani seorang manajernya sekitar pukul 12.50.
“Sampai kapan, aku nggak tau, kita nggak nanya juga sih, cuma kita sih pengennya kan, ya janganlah seminggu dua kali kan kita cape juga, tapi ya kita ngikutin aja prosesnya,” kata Tiara.
Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah. Pernyataan itu diungkapkan Tiara melalui akun TikTok pribadinya. Mertua Vanessa Angel, Haji Faisal lantas melaporkannya ke polisi.
Atas laporan ayah Febri Ardiansyah alias Bibi itu, Tiara diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 320 dan 321 KUHP, serta Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Tiara telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Depok pada Selasa 14 Juni 2022. Dalam pemeriksaan itu, dirinya mengakui perbuatannya, namun pernyataannya tersebut atas sepengetahuan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Anak Vanessa Angel Alami Lebam di Wajah Bagian Kiri