TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan umat Buddha kembali melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya, Senin, 20 Juni 2022, mengenai kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun twitternya @KRMTRoySuryo2.
Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari ini. Pelapornya bernama Kurniawan Santoso yang dianggap mewakili umat Buddha yang tersinggung atas unggahan meme Candi Borobudur oleh Roy Suryo di twitternya itu.
Laporan yang dibuat hari ini berbeda dari laporan sebelumnya yang dibuat oleh komunitas umat Buddha yang tergabung dalam Dharmapala Nusantara pada Jumat, 17 Juni 2022. Laporan komunitas itu telah ditolak oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sudah ada laporan yang sama sebelumnya.
"Individu tapi mewakili umat Buddha, kalau yang lapornya banyak, kan, pak polisi bilang satu aja mewakili, lah. Intinya ini keterkaitan dengan masalah ini dan di Bareskrim juga kami sudah jalan," kata kuasa hukum pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya hari ini.
Herna mengatakan, pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya karena Roy Suryo telah mengunggah gambar dan cuitan yang dianggap menghina umat Buddha. Kata dia, Roy tidak hanya mengunggah postingan wajah Buddha yang diedit, melainka juga mengatakan editan itu lucu.
"Saya luruskan juga di situ bahwa yang diedit itu bukan stupa tapi patung Sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami. Jadi kami sebagai umat Buddha sangat terkejut sekali pada saat melihat unggahan itu beredar sangat viral," ucap Herna.
Herna mengatakan, dari laporan ini, sebetulnya umat Buddha tidak hanya terprovokasi oleh buzzer atas unggahan Roy itu, melainkan memang sudah mengetahui bahwa Roy telah membuat pelanggaran hukum dari postingannya yang ikut-ikutan mengunggah gambar editan wajah sang Buddha.
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar,' itu bahasa yang sangat melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," kata Herna.
Oleh sebab itu, Herna mengatakan, umat Buddha memilih menempuh jalur hukum untuk menyikapi kasus ini supaya kejadian ini tidak terus menerus berulang. Apalagi, dia melanjutkan, jika ada agama lain yang dilecehkan kerapkali dilaporkan ke polisi. Karena itu dia mengharapkan adanya keadilan hukum.
"Untuk itu kami lebih bersikap untuk membawa ini ke jalur hukum karena ada UU-nya. UU ITE sendiri secara umum menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisi atau mentribusi. Tahu enggak, bahasa mendistribusi itu menyebarkan, mengunggah," ucap dia.
Dalam pelaporan ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Laporan Dharmapala Nusantara ke Roy Suryo Soal Meme Borobudur Ditolak