TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) buntut polusi debu batu bara di Marunda. Pencabutan izin ini merujuk pada Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan surat keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran.
"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juni 2022.
Asep mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif memantau dan mengawasi langkah-langkah yang dilakukan PT KCN. Hasilnya, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
Menurut Asep, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Asep menjelaskan Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah. Dia berharap ke depan semakin banyak pengusaha di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan.
“Salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara. Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini."
Selanjutnya: 32 Butir Sanksi