"

DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN Karena Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) buntut polusi debu batu bara di Marunda. Pencabutan izin ini merujuk pada Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan surat keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran.

"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juni 2022. 

Asep mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif memantau dan mengawasi langkah-langkah yang dilakukan PT KCN. Hasilnya, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, sehingga dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

Menurut Asep, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.  

Asep menjelaskan Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah. Dia berharap ke depan semakin banyak pengusaha di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan.

“Salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara. Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini."

Selanjutnya: 32 Butir Sanksi








Target 6-7 Tahun Air Bersih Cakup 930 Ribu Sambungan Rumah, PAM Jaya: Insya Allah

12 jam lalu

Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mookervat di Daan Mogot, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. IPA Mookervat tersebut menggunakan dua teknologi pengolahaan air yakni Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) dengan media PVA GEL sebagai media untuk perkembangbiakan bakteri pengurai dan teknologi ultrafiltrasi yang merupakan proses filtrasi membran yang mirip dengan Reverse Osmosis yang menggunakan tekanan hidrostatik untuk memaksa air melalui membran semipermeabel sehingga dapat menghasilkan air dengan kemurnian sangat tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Target 6-7 Tahun Air Bersih Cakup 930 Ribu Sambungan Rumah, PAM Jaya: Insya Allah

Perumda PAM Jaya optimistis dapat memenuhi target sambungan baru perpipaan air bersih untuk merealisasikan cakupan layanan 100 persen pada 2030.


Cuaca Jakarta Hari Ini, Diprediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan pada Siang dan Sore

12 jam lalu

Warga mengenakan payung saat hujan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Hujan lebat yang turun dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang. ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Cuaca Jakarta Hari Ini, Diprediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan pada Siang dan Sore

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini diwarnai dengan hujan di Jakarta Selatan pada Kamis siang, 23 Maret 2023.


Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

14 jam lalu

Pengunjung tengah membeli kebutuhan sehari hari di Transmart Cempaka Putih, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023. Margo menuturkan komoditas penyumbang inflasi tertinggi secara bulanan, antara lain kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan dari makanan minuman dan tembakau. Tempo/Tony Hartawan
Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan dan hibah APBN Regional sampai dengan 28 Februari 2023 naik.


Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Catat Lokasi dan Syaratnya

14 jam lalu

Pengendara sepeda motor antre untuk menunggu motornya dimasukan ke dalam truk saat Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 khusus sepeda motor di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 April 2022. Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub menyelenggarakan Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022 dengan tema
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Catat Lokasi dan Syaratnya

Dinas Perhubungan membuka pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta hari ini dengan tujuan ke 19 kota/kabupaten di enam provinsi.


Masjid Al Azhar Jakarta Bagi 700 Kantong Takjil Per Hari selama Ramadan

15 jam lalu

Panitia takjil Masjid Agung Al-Azhar membagikan takjil dengan cara drive thru kepada pengendara sepeda motor di depan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Ahad, 26 April 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Masjid Al Azhar Jakarta Bagi 700 Kantong Takjil Per Hari selama Ramadan

Pengelola Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan membagikan 700 kantong takjil selama Ramadan 1444 Hijriyah kepada jemaah dan pengendara.


Kebakaran Ruko di Duren Sawit, Belum Diketahui Pasti Nilai Kerugian Materinya

22 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Kebakaran Ruko di Duren Sawit, Belum Diketahui Pasti Nilai Kerugian Materinya

Kebakaran landa sejumlah ruko di Jalan Pahlawan Revolusi, Komplek Bea Cukai Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.


Peziarah Kubur Masih Ramai di TPU Karet, Pembersih Makam Bisa Dapat Rp 300 Ribu Sehari

23 jam lalu

Warga menaburkan bunga di atas makam keluarganya saat berziarah di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta, Senin 2 Mei 2022. Pada hari pertama Lebaran, TPU tersebut ramai peziarah untuk mendoakan sanak keluarga dan kerabat yang sudah wafat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Peziarah Kubur Masih Ramai di TPU Karet, Pembersih Makam Bisa Dapat Rp 300 Ribu Sehari

Peziarah kubur terpantau masih ramai mengunjungi Tempat Pemakaman Umum Karet, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.


DKI Jakarta Larang Kelab Malam hingga Panti Pijat Buka selama Ramadan

23 jam lalu

Petugas memfoto sejumlah peraturan yang tertempel di dinding bilik panti pijat saat melakukan razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia yang melibatkan Sudin Pariwisata, Puskesmas, BPOM, Satpol PP, TNI dan Polisi tersebut, juga untuk mendata sejumlah panti pijat yang ada. TEMPO/M Iqbal Ichsan
DKI Jakarta Larang Kelab Malam hingga Panti Pijat Buka selama Ramadan

DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.


Mengapa Heru Budi Kosongkan Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Saat DKI Gencar Atasi Stunting?

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Focus Group Discussion dengan tema
Mengapa Heru Budi Kosongkan Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Saat DKI Gencar Atasi Stunting?

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan untuk mengosongkan posisi Kepala Dinas Kesehatan di saat gencar atasi stunting.


Mutasi 20 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Heru Budi: Rotasi Biasa untuk Penyegaran

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan penanaman pohon di Taman Cempaka, Jakarta Timur, Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Mutasi 20 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Heru Budi: Rotasi Biasa untuk Penyegaran

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan mutasi terhadap 20 pejabat eselon II, menggeser dan memindahkan sejumlah kepala dinas.