TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 560 personel untuk menjaga demo mahasiswa menolak RKUHP, Selasa siang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"560 personel diturunkan untuk kegiatan hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari keterangannya, Selasa, 21 Juni 2022.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, demo hari ini diperkirakan akan diikuti sekitar 500 mahasiswa. Demonstran akan datang ke kawasan Patung Kuda sekitar pukul 14.00 WIB.
Purwanta mengatakan belum ada kebijakan pengalihan lalu lintas khusus di kawasan patung kuda. Kebijakan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan akan bersifat situasional.
"Untuk sementara kebijakan lalin kita tentatif aja. Kita melihat situasi baik itu penutupan maupun alih arus kita lihat situasi saja di lapangan," kata Purwanta.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, demonstrasi yang digelar bertepatan dengan ulang tahun Presiden Joko Widodo hari ini karena draf RKUHP yang tengah dibahas DPR saat ini bermasalah.
Pada rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022, Pemerintah dan DPR hanya menyinggung 14 isu krusial yang sebagian besar juga masih menimbulkan polemik. Di antaranya mengenai Living Law, pidana mati, contempt of court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi.
"Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kita agar naskah RKUHP segera ditolak demi kepentingan masyarakat," kata Melki.
Sebagai aksi simbolik, mereka akan memberi hadiah ulang tahun kepada Jokowi berupa 'somasi RKUHP'. Isinya adalah pernyataan sikap yang memuat desakan membuka draf RKUHP terbaru, bukan draf RKUHP tahun 2019 sebagaimana yang sekarang telah beredar.
Mereka mengultimatum agar Presiden dan DPR membuka draf RKUHP dalam waktu 7 x 24 jam. Apabila ultimatum ini tidak diindahkan, mereka mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran melebihi demonstrasi pada 2019.
Berikut ini pernyataan sikap mahasiswa terhadap RKUHP:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Demo Tolak Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual di UNRI