TEMPO.CO, Jakarta - Selama 9 hari Operasi Patuh Jaya 2022, tercatat puluhan ribu pengendara melanggar aturan lalu lintas. Mereka pun telah dikenakan sanksi tilang dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, hingga Rabu, 22 Juni 2022, sebanyak 21.475 pengendara ditindak oleh polisi, baik dalam bentuk teguran maupun tilang ETLE.
"Penindakan melalui tilang ETLE hingga hari ini sebanyak 1.909, teguran 19.566, sehingga jumlahnya yang ditindak 21.475 pengendara," kata Jamal dikutip dari keterangannya, Rabu, 22 Juni 2022.
Pelanggaran tertinggi adalah tidak mengenakan sabuk pengaman. Jumlah pelanggar mencapai 1.634 orang.
Pelanggaran kedua terbanyak selama 9 hari Operasi Patuh Jaya adalah berkendara dengan melebihi batas kecepatan sebanyak 103. Menerobos kawasan ganjil-genap 93 pelanggaran, dan terakhir menggunakan HP saat berkendara 79 pelanggaran.
"Sehingga jumlah yang ditindak dengan sanksi tilang sebanyak 1.909 pengendara. Demikian dilaporkan rekap Ops Patuh Jaya 2022 selama 9 hari," kata Jamal.
Pelanggaran Hari ke-5 tercatat 12.217 Pengendara
Bila dibandingkan dengan data sebelumnya, terjadi peningkatan pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya. Lima hari operasi sejak dimulai pada Senin, 13 Juni 2022, polisi telah melakukan penegakan hukum terhadap 12.217 pengendara.
"Penindakan tilang melalui ETLE sebanyak 1.115 dan teguran simpatik 11.102, sehingga jumlahnya 12.217 pengendara," ujar Jaman lewat keterangan tertulis, pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022. Ada 8 kategori sasaran pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik atau E-TLE oleh polisi
Diharapkan dengan adanya operasi yang digelar oleh Polda Metro Jaya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Sanksi tilang pada Operasi Patuh 2022 akan diberlakukan melalui tilang elektronik atau E-TLE.
Baca juga: 5 Hari Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Tilang dan Tegur 12.217 Pengendara