TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan seluruh kegiatan Khilafatul Muslimin tidak boleh beroperasi, meskipun Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya telah deklarasi setia terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pelarangan kegiatan ini karena berdasarkan penyidikkan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ajaran-ajaran organisasi massa ini seluruhnya melanggar hukum.
"Iya (dilarang), kan kita sudah melakukan penyidikan sekarang, bahwa itu melanggar semua. Kalau kaitan deklarasi ya kita menyambut baik, artinya itu yang kita harapkan adanya kesadaran semua pihak yang menjadi korban," kata Zulpan, Rabu, 22 Juni 2022.
Kegiatan yang dilarang itu menurut Zulpan diantaranya belajar mengajar yang dibuka Khilafatul Muslimin dalam bentuk pesantren ataupun sekolah berjenjang lainnya. Atribut-atribut organisasi ini kata dia juga tidak boleh lagi muncul di wilayah Polda Metro Jaya.
Sejumlah pengurus pesantren usai melepaskan papan nama pendidikan Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi, Kamis, 16 Juni 2022. Menurut keterangan pengurus pesantren, kegiatan pendidikan ditutup sementara usai rapat dengan pihak Kelurahan dan banyaknya penolakan warga. ANTARA/Fakhri Hermansyah
"Kategori sekolah yang dikatakan oleh Kemendikbudristek itu tidak masuk, jadi itu yang kita hentikan kegiatan-kegiatan pembelajaran seperti itu. Kemudian penulisan Kampung Khilafah itu juga kita tiadakan, sambil proses penyidikkan berjalan terus," ucap Zulpan.
Apalagi, Zulpan melanjutkan, Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Juni 2022 telah mengadakan pertemuan dengan Kemendikbudristek, Kementerian Agama, PWNU dan Muhammadiyah DKI Jakarta. Hasil pertemuan menyepakati ajaran Khilafatul Muslimin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Dari awal kan kita sudah sampaikan kejahatan ini kan kejahatan yang istilahnya itu invisible crime. Jadi kejahatan ini dipermukaannya itu nampak indah tetapi di bawahnya memiliki akar-akar yang busuk, bahkan merusak ekosistem yang lain," ujar dia.
Sebagai informasi, deklarasi kebangsaan Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi ini dilakukan di Pekayon Jaya, Kota Bekasi pada Senin 20 Juni 2022. Acara ini dihadiri Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta pejabat TNI, Polri, MUI Kota Bekasi hingga Satpol PP.
Pembacaan deklarasi kebangsaan itu pun dipimpin Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma dan diikuti perwakilan pengurus serta santri kelompok itu. Pembacaan deklarasi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Adapun isi deklarasi itu adalah mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai 4 pilar kebangsaan dan bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis 9 Juni 2022. Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan Ideologi Pancasila. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Mereka juga menyatakan bertekad menyelenggarakan pengelolaan Pondok Pesantren dan Pendidikan yang berada di dalam Yayasan Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Kota Bekasi dengan menjunjung tinggi prinsip kebhinekaan, toleransi beragama, dan menolak radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka bertekad juga mengajak segenap tenaga pendidik, kependidikan, dan peserta didik di bawah naungan yayasan Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Kota Bekasi untuk mencegah penyebaran seluruh paham yang mengancam persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
Terkahir, mereka menyatakan bertekad hidup berdampingan dengan segenap masyarakat sekitar secara harmonis dan menjunjung tinggi asas Bhinneka Tunggal Ika. Sambil juga mencegah penyebaran seluruh paham yang mengancam persatuan dan kesatuan NKRI.
Baca juga: Polda Metro Jaya Apresiasi Khilafatul Muslimin Bekasi Deklarasi Setia Pancasila