TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP melakukan pembongkaran lapak ilegal di atas trotoar di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu siang. Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Asromidian mengatakan pembongkaran itu dilakukan karena lapak liar itu mengganggu pejalan kaki di kawasan Kali Mookevart tersebut.
"Kami bongkar karena tidak sesuai aturan dan mengganggu pejalan kaki," kata Asromidian seperti dikutip Antara, Rabu, 22 Juni 2022.
Lapak para pedagang kaki lima (PKL) itu dianggap menghalangi para pejalan kaki di atas trotoar itu. Lapak liar itu juga berada di lahan yang seharusnya tidak boleh dijadikan tempat usaha.
Menurut Astromidian, sebelum melakukan penggusuran Satpol PP sudah beberapa kali mengimbau agar para PKL tidak berdagang di atas trotoar.
Namun para pedagang tetap mendirikan lapak tanpa mengindahkan teguran petugas. Para PKL kerap bersembunyi ketika Satpol PP berpatroli di kawasan itu.
"Setiap hari kami selalu kucing-kucingan sama PKL di situ. Biasanya kalau kita dateng, dia lari," ujarnya.
Dengan pembongkaran lapak liar ini, Asro berharap para pedagang tidak lagi berjualan di atas trotoar Jalan Daan Mogot, karena trotoar itu adalah hak para pejalan kaki.
Baca juga: Satpol PP DKI Lakukan Pembongkaran Lapak Ilegal di Pinggir Danau Sunter