Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD DKI Bakal Panggil JakPro soal Commitment Fee Formula E

image-gnews
Jaguar TCS Racing di Formula E Jakarta. (Foto: Castrol)
Jaguar TCS Racing di Formula E Jakarta. (Foto: Castrol)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, mengatakan pihaknya akan memanggil pihak PT Jakarta Propertindo atau JakPro. Para wakil rakyat itu akan menanyakan kurang bayar commitment fee atau biaya komitmen sebesar 5 juta pound sterling atau setara dengan Rp 90,7 miliar untuk gelaran Formula E Jakarta.

“Santai-santai saja dulu. Karena mereka kan sedang melakukan audit penerimaan Formula E katanya,” ujar dia ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022.

Politisi PDIP itu mengatakan kurang puas dengan munculnya informasi bahwa JakPro kurang bayar. Karena, kata dia, yang diketahui hanya membayar commitment fee sebesar 31 juta pound sterling atau setara Rp 560 miliar.

“Enggak merasa dibohongi karena waktu itu tidak kami tanya, apa ada lagi ambal-ambalnya? Kalau kami tanya lalu dia jawab tidak ada, dan ternyata ada, nah, itu bohong. Itu sudah fakta hukum,” tutur Manuara.

Dia sudah menyampaikan ke ketua komisi agar hal itu bisa diinformasikan kepada publik. Dia mempertanyakan mengapa masih ada ‘ekor-ekornya’. “Besar lagi, 5 juta pound sterling. Nah, itu yang tidak diberitahu. Makanya kami akan rapat kerja dengan mereka,” katanya.

Manuara menjelaskan seharusnya JakPro jujur sejak awal, karena saat berbicara masalah biaya komitmen dia mencecarnya. Dia menuturkan memahami terkait penugasan terhadap JakPro dalam penyelenggaraan Formula E adalah business to business.

Sehingga sekarang ada dua biaya komitmen yaitu yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 miliar yang sudah selesai, dan secara business to business sebesar Rp 90,7 miliar. Hal itu semua akan ditanyakan ke pihak JakPro dalam waktu dekat.

“Awalnya disampaikan Rp 560 miliar kita terima, oh bagus lah, malah kami acungi jempol, artinya negosiasi dia berjalan bagus. Mampu dia melakukan itu. Tapi kok masih ada 5 juta pound sterling,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama JakPro Widi Amanasto mengatakan tidak ada lagi tambahan commitment fee yang harus dibayar Jakpro kepada FEO. Ia menjelaskan commitment fee Formula E Jakarta sebesar Rp 90,7 miliar merupakan bagian dari perjanjian awal yang dibayarkan JakPro. “Iya, sudah perjanjian dari awal,” ujar Widi dia saat ditemui usai rapat bersama Komisi B dan C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2022.

Widi, yang juga menjabat Managing Director Organizing Committee Jakarta E-Prix 2022, menjelaskan pembayaran commitment fee itu sudah termasuk dalam perhitungan awal dan dibayar per tahunnya 12 juta pound sterling selama tiga tahun. Sehingga, total commitment fee yang harus dibayarkan PT JakPro sebesar 36 juta pound sterling.

Dia menegaskan bahwa itu sudah perjanjian awal, dan melalui renegosiasi dari 20 juta pound sterling per tahun menjadi 12 juta pound sterling. “Jadi yang 560 miliar atau 31 pound sterling itu yang sudah dibayarkan, tapi sisanya nanti,” tutur Widi.

 

Baca juga: Anies Jelaskan Makna Tema Jakarta Hajatan ke-495 Kolaborasi, Akselerasi dan Elevasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

1 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

12 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

13 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

16 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

20 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

22 hari lalu

Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

Sembako Murah Ramadan ini bertujuan dalam rangka membantu program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadan