TEMPO.CO, Bogor - Manajemen Bogor Raya Development mempertanyakan penyitaan aset lapangan golf dan hotel yang dilakukan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kuasa hukum Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang mengatakan lapangan golf dan hotel yang disita itu tidak menjadi jaminan dari obligor.
"Kami mempertanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap aset Bogor Raya Development. Ingat, Bogor Raya Development bukan obligor BLBI dan aset-aset Bogor Raya Development bukan merupakan jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada pemerintah," kata Leonard di Bogor, Rabu, 22 Juni 2022.
Pemasangan papan penyitaan oleh Satgas BLBI di kawasan Bogor Raya Development dinilai janggal. Leonard mengatakan objek yang disasar Satgas salah alamat.
Satgas BLBI menganggap Bogor Raya Development adalah milik salah satu obligor BLBI, yaitu obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. "Sementara kepemilikan Bogor Raya Development sudah berpindah tangan ke pemilik lain secara sah," kata dia.
Leonard akan mengajukan upaya hukum untuk membela kepentingan manajemen perusahaan properti itu, termasuk sejumlah pemegang saham yang telah berinvestasi di tempat tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum baru yang memang berkaitan dengan penyitaan," kata dia.
Selanjutnya tidak ada nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono di Bogor Raya...