Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lapangan Golf dan Hotel Disita Satgas BLBI, Bogor Raya Development Ambil Langkah Hukum

image-gnews
Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono. TEMPO/Muhammad Hidayat
Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Manajemen Bogor Raya Development mempertanyakan penyitaan aset lapangan golf dan hotel yang dilakukan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kuasa hukum Bogor Raya Development Leonard Arpan Aritonang mengatakan lapangan golf dan hotel yang disita itu tidak menjadi jaminan dari obligor.

"Kami mempertanyakan keabsahan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap aset Bogor Raya Development. Ingat, Bogor Raya Development bukan obligor BLBI dan aset-aset Bogor Raya Development bukan merupakan jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada pemerintah," kata Leonard di Bogor, Rabu, 22 Juni 2022.

Pemasangan papan penyitaan oleh Satgas BLBI di kawasan Bogor Raya Development dinilai janggal. Leonard mengatakan objek yang disasar Satgas salah alamat.

Satgas BLBI menganggap Bogor Raya Development adalah milik salah satu obligor BLBI, yaitu obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. "Sementara kepemilikan Bogor Raya Development sudah berpindah tangan ke pemilik lain secara sah," kata dia. 

Leonard akan mengajukan upaya hukum untuk membela kepentingan manajemen perusahaan properti itu, termasuk sejumlah pemegang saham yang telah berinvestasi di tempat tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum baru yang memang berkaitan dengan penyitaan," kata dia.

Selanjutnya tidak ada nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono di Bogor Raya...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lonjakan Wisatawan Buat Warga Kepulauan Canary Protes Mogok Makan, Profil Kepulauan di Spanyol Itu

6 hari lalu

Kepulauan Canary, Spanyol (Pixabay)
Lonjakan Wisatawan Buat Warga Kepulauan Canary Protes Mogok Makan, Profil Kepulauan di Spanyol Itu

Warga Kepulauan Canary lakukan mogok makan akibat membludaknya turis. Begini profil Kepulauan Canary di wilayah Spanyol.


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.


Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

52 hari lalu

Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

Dalam surat penyitaan dari PN Jaksel, hanya gawai milik Aiman Witjaksono yang diperkenankan disita untuk kepentingan penyidikan.


Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Ini Kata Polda Metro Jaya

52 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Ini Kata Polda Metro Jaya

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyitaan ponsel Aiman Witjaksono tetap sah, sehingga menolak permohonan praperadilan itu.


Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Sebut Penyitaan Gawai dan Akun oleh Penyidik Sah

52 hari lalu

Jurnalis dan penyiar berita, Aiman Witjaksono, memberi ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya usai pembacaan putusan praperadilan kasus ucapan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal, Delta Tama, menolak permohonan Aiman soal penyitaan empat barang bukti. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Sebut Penyitaan Gawai dan Akun oleh Penyidik Sah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan penyitaan gawai Aiman Witjaksono sesuai dengan Pasal 1 ayat 16 KUHAP.


Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

54 hari lalu

Kilang Pertamina Internasional. Dok. PT KPI
Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

PT Kilang Pertamina Internasional adalah anak usaha Pertamina tempat Prabu Revolusi diangkat jadi komisaris. Jokowi kini andalkan BLT dan Bansos.


Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

55 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) bersama eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kediaman Mahfud MD, kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Usai resmi menjabat sebagai Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto melakukan beberapa kegiatan salah satunya bertemu dengan Mahfud MD. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

Skandal BLBI pada akhir 1990an belum tuntas. Ini dibahas dalam pertemuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mahfud Md.


Tim Hukum Aiman Witjaksono Sayangkan Pendapat Ahli Soal Penyitaan

56 hari lalu

Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Hukum Aiman Witjaksono Sayangkan Pendapat Ahli Soal Penyitaan

Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono menilai ahli pidana tersebut menyederhanakan pendapatnya terkait ketetapan yang berlaku di undang-undang.


Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

56 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kanan) bersama eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kediaman Mahfud MD, kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Usai resmi menjabat sebagai Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto melakukan beberapa kegiatan salah satunya bertemu dengan Mahfud MD. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

Mahfud MD serahkan 3 pekerjaan rumah ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Salah satunya soal BLBI. Siapa saja yang terlibat?


Kasus Polisi tidak Netral, Ahli Hukum Sebut Surat Penyitaan HP Aiman Witjaksono tidak Sah

57 hari lalu

Aiman Witjaksono usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.  Dalam gugatan itu, Aiman memprotes penyitaan gawainya yang diklaim tidak sesuai prosedur saat dia menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Polisi tidak Netral, Ahli Hukum Sebut Surat Penyitaan HP Aiman Witjaksono tidak Sah

Polda Metro Jaya menyita ponsel Aiman Witjaksono dalam kasus polisi tidak netral berdasarkan surat yang diteken wakil ketua PN Jakarta Selatan