TEMPO.CO, Jakarta - LBH Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memastikan bahwa PT PT. Karya Citra Nusantara atau PT KCN menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara setelah izin lingkungannya dicabut.
Izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT. Karya Citra Nusantara (KCN) telah dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Pemberatan sanksi ini berdasarkan hasil pengawasan dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Maret lalu yang tidak ditaati oleh PT. KCN.
LBH Jakarta menyatakan warga harus menunggu 95 hari dulu hingga Pemprov DKI Jakarta mengambil sikap tegas atas pencemaran yang terjadi di Marunda. "Upayanya selama ini justru datang dari warga, bukan Pemerintah," kata Jihan Fauziah Hamdi, LBH Jakarta dalam keterangannya, Kamis, 23 Juni 2022.
Padahal, kata Jihan, tanggung jawab Gubernur sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam PP 22/2021. Celakanya lagi selama ini dampak buruknya sudah terjadi, sikap pemerintah dinilai tidak serius dalam menangani pencemaran lingkungan akibat debu batubara di Marunda.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, seharusnya sudah menindak sejak awal ketika melihat bahwa Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak serius dalam menerapkan sanksi administratif dan melakukan pembiaran. Jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).
Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan, pemenuhan, pengawasan serta dengan tegas melakukan pemulihan atas pencemaran lingkungan hidup. Di sisi lain, PT. KCN tidak mempunyai komitmen untuk melakukan pemulihan atas pencemaran lingkungan akibat batubara yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan perusahaannya.
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebelumnya pun tidak efektif untuk memulihkan pencemaran yang sudah terjadi.
Warga Marunda dukung pencabutan izin lingkungan PT KCN