Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Anti Narkotika Internasional, BNN dan Yayasan Mutiara Maharani Gelar Turnamen Futsal

image-gnews
Petugas bea cukai memasukan barang bukti narkotika jenis ganja ke dalam mesin incinerator saat pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika di halaman kantor BNN Jabar, Bandung, Kamis, 16 Juni 2022. BNN Provinsi Jawa Barat memusnahkan narkotika sebanyak 1,039 kilogram sabu, dan 39,66 kilogram ganja dari hasil pengungkapan perkara pada periode Juni 2022 di berbagai kota di Jawa Barat. ANTARA /Raisan Al Farisi
Petugas bea cukai memasukan barang bukti narkotika jenis ganja ke dalam mesin incinerator saat pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika di halaman kantor BNN Jabar, Bandung, Kamis, 16 Juni 2022. BNN Provinsi Jawa Barat memusnahkan narkotika sebanyak 1,039 kilogram sabu, dan 39,66 kilogram ganja dari hasil pengungkapan perkara pada periode Juni 2022 di berbagai kota di Jawa Barat. ANTARA /Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan bekerja sama dengan lembaga non-profit Yayasan Mutiara Maharani menggelar turnamen futsal pada 25 dan 26 Juni 2022. Acara tersebut diadakan untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional.

Zaenal Suhendi, pengurus Yayasan Mutiara Maharani mengatakan, turnamen futsal itu bertujuan untuk mengkampanyekan kepedulian terhadap dampak buruk dari narkotika.   

“Oleh karena itu, kami  bekerjasama dengan BNN Jakarta Selatan dalam mewujudkan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.

Turnamen futsal tersebut akan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Ia berharap seluruh peserta maupun masyarakat luas dapat ikut berpartisipasi dalam memperingati Hari Anti-Narkotika Nasional tahun 2022 serta mengkampanyekan pesan penyelamatan pemuda penerus bangsa dari bahaya narkotika.

Pada saat ini penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja semakin meningkat. Melansir dari penelitian yang dilakukan BNN, 2,2 juta remaja di 13 provinsi di Indonesia menjadi penyalahguna narkotika. Angka tersebut mengalami kenaikan hingga 24 sampai 28 persen di tahun 2019. Pada tahun 2021, jumlah penyalahgunaan narkotika pada remaja juga naik hingga 0,15 persen.

“Terjadi peningkatan prevalensi hingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa pengguna narkotika dikalangan remaja pada rentan usia 15 – 35 tahun. Angka tersebut mungkin bertambah pada tahun 2022 melihat tren dari pergaulan remaja saat ini,” tutur Zaenal.

Peredaran gelap narkotika saat ini semakin banyak mengalami perkembangan, dari produksi skala besar sampai industri rumahan. Selain itu, jenis zatnya juga banyak berkembang dan bervariasi dengan beragam bentuk dan nama. Hal itu, kata Zaenal untuk mengelabui aparat agar bisa diedarkan sesuai keinginan para bandar narkotika di lingkungan masyarakat.

“Target sasaran peredarannya pun tidak main-main, dari kalangan pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum lainnya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zaenal berpendapat perang terhadap narkotika yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tahun 2015 tidak terlalu berdampak pada pelaku peredaran gelap narkotika di Indonesia. Menurutnya, pendekatan represif hingga eksekusi 18 terpidana mati kasus narkoba pada 2015 sampai 2016 tidak mengurangi prevalensi konsumsi narkoba.

Ia berujar penduduk yang mencoba konsumsi narkoba justru bertambah dari sekitar 800 ribu pada 2008, lalu menjadi 1,15 juta  pada 2011. Angkanya pun semakin naik, yaitu 1,62 juta pada 2014 hingga mencapai 1,90 juta  pada 2017.

Zaenal juga mencatat adanya kenaikan biaya konsumsi narkoba, dari Rp 15 triliun pada 2008, lalu naik menjadi Rp 17 triliun pada 2011, Rp 42 triliun 2014, dan semakin naik hingga Rp 69 triliun pada 2017. “Nilai rupiah ini merupakan pendapatan tahunan sindikat peredaran narkoba di pasar gelap,” tuturnya.

Pada Hari Anti Narkotika Internasional ini, Yayasan Mutiara Maharani juga ingin mengingatkan dampak lain dari penggunaan narkotika adalah meningkatnya infeksi HIV. Pemakaian alat suntik narkoba secara bergiliran diidentifikasi sebagai pemicu melonjaknya penularan HIV di Indonesia sejak akhir 1990-an. Departemen Kesehatan RI mencatat dari tahun 2003 sampai 2004, angka kasus berlipat ganda. 80 persen kasus baru itu di antaranya merupakan pengguna narkoba suntik.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca juga:  Polisi Telusuri Marketplace Tempat Andrie Bayuajie Beli Narkotika

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

50 menit lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

18 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

1 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

6 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

7 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.