TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang selama enam bulan. Hal ini buntut terungkapnya praktik curang dengan menjual BBM tidak sesuai takaran oleh kepolisian setempat.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU itu selama enam bulan," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan di Tangerang, Kamis, 23 Juni 2022 dikutip dari Antara.
Eko menjelaskan sanksi tersebut diberikan sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat kecurangan, karena hal itu sudah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak SPBU. "Memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control itu sangat tidak dibenarkan," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar ini dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara mengatur mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
"Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5 km dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 km," tuturnya.
Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian yang menindak pelaku kecurangan ini dan Pertamina Patra Niaga selaku operator mendukung sepenuh upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi tersebut.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," tuturnya.
Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, dan apabila menemukan indikasi kecurangan di SPBU dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.
SPBU Curang Sejak 2016
Polda Banten menetapkan dua orang tersangka BP, 68 tahun sebagai manager SPBU dan FT 61 tahun yang merupakan pemilik tempat usaha SPBU.
Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Chandra Sasongko mengatakan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
"Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.
Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan total keuntungan mencapai Rp 7 miliar.
Baca juga: SPBU di Serang Kurangi Takaran Pengisian BBM, Manager dan Pemilik Jadi Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.