TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kebijakan tenaga honorer dihapus bisa ditinjau kembali. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan mulai diberlakukan pada 28 November 2023.
"Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan ke PJ Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari Kemenpan-RB tentag penghapusan tenaga honorer itu," kata Zaki di Tangerang, Kamis, 23 Juni 2022.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menilai tenaga honorer masih sangat dibutuhkan, karena punya peranan sangat penting dalam pelayanan masyarakat di wilayahnya.
Jika tenaga honorer dihapus, pelayanan publik di Kabupaten Tangerang akan terdampak besar. Terutama di sektor pendidikan, karena masih banyak guru honorer yang dibutuhkan di daerah tersebut.
"Biar bagaimana pun pegawai honorer ini dibutuhkan di daerah," ujarnya.
Sejak surat edaran itu keluar, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima banyak masukan, termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia. Mereka berharap Surat EdaranMenteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut dikaji lagi.
"Pemkab Tangerang tidak bisa melangkah sendiri karena ini menyangkut keseluruhan. Kita harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang penghapusan tenaga honorer itu kepada pemerintah pusat.
Ketua FHK2I Kabupaten Tangerang Jahrudin mengatakan menolak peraturan Kemenpan-RB soal tenaga honorer dihapus. "Kami tetap meminta pemerintah pusat merevisi kembali SE Kemenpan-RB itu," ujarnya.
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Sekda Kabupaten Tangerang: Masih Dibutuhkan