Promosi miras ini berbuntut laporan ke polisi. Adalah pengacara Sunan Kalijaga bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia yang membawa kasus promo minuman beralkohol Holywings ke Polda Metro Jaya.
Sunan mengungkapkan pelaporannya ini melalui akun instagramnya @sunankalijaga_sh dengan terlapor adalah manajemen kafe tersebut. Sunan mengatakan laporan mereka telah diterima dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.
Pelapor dalam kasus promosi minuman keras Holywings ini adalah pengacara bernama Feriyawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan. Saksinya Derry Sulaiman dan Dedi Eka Putra. "Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Sunan dikutip dari keterangan video di instagramnya, Jumat, 24 Juni 2022.
Laporan ini dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
"Kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di sosial media maupun media. Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," ucap Sunan.
Penyidik mendalami dugaan penistaan agama oleh Holywings
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi telah menerima laporan dugaan penistaan agama dalam promosi miras Holywings tersebut.
Penyidik mendalami laporan dugaan penistaan agama