"

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta yang juga Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings Indonesia.

Pencabutan izin usaha ini diharapkannya dilakukan Pemprov DKI Jakarta setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang dari Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya. Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juni 2022.

Terkait penetapan tersangka, Akbar mengapresiasi langkah ini. "Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberi sanksi kepada oknum Holywings. Dan, kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius," kata Akbar.

Pada Jumat, 24 Juni 2022, Akbar juga telah melaporkan promo ini ke Polda Metro Jaya. Laporan dia diterima dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya disebut masih dalam proses penyelidikkan. 

"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan minuman beralkohol," kata Akbar di SPKT Polda Metro Jaya.

Polisi tetapkan 6 tersangka Holywings

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promo miras bagi orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto mengatakan, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dari hasil penyidikan sebanyak 6 orang. Pertama adalah Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD, laki-laki, berusia 27 tahun. Dia berperan sebagai pengawas 4 divisi.

"Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW," kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Kedua, adalah Kepala Tim Promosi Holywings berinisial NDP, perempuan, 36 tahun. Dia bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Ketuga, adalah Desain Grafis Holywings berinisia DAD, laki-laki, 27 thn yang berperan pembuat desain virtual.

Keempat, Admin Tim Promo Holywings, berinsial EA, perempuan, 22 tahun, yang bertugas mengunggah atau upload konten ke media sosial. Kelima Sosial Media Officer Holywings, berinisal AAB, perempuan, 25 tahun, yang bertugas meng-upload postingan media sosia terkait Holywings.

"Keenam saudari AAM, 25 tahun, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan event-event yang ada di HW," ucap Budhi.

Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terungkap motif dari para tersangka membuat promo itu untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.

"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Budhi.

Baca juga: Kondisi Holywings Malam Ini setelah Promo Minuman untuk Muhammad dan Maria, Ada Rantai dan Gembok








Apresiasi Bos Holywings atas Sifat Jujur Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris, Beri Uang dan Tawarkan Pekerjaan

3 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Apresiasi Bos Holywings atas Sifat Jujur Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris, Beri Uang dan Tawarkan Pekerjaan

Bos Holywings kagum atas sifat jujur petugas kebersihan yang kembalikan dompet Hotman Paris. Ia lalu memberinya uang dan menawarkan pekerjaan


Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

1 hari lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

Bos Holywings Andrew Susanto memberikan segepok uang kepada cleaning service Edi Sonjaya yang mengembalikan dompet Hotman Paris.


Bos Holywings Tawarkan Pekerjaan ke Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris

1 hari lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya bercerita saat kembalikan dompet Hotman Paris Hutapea yang terjatuh di lobi Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Bos Holywings Tawarkan Pekerjaan ke Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris

Bos Holywings, Andrew Susanto, menawarkan pekerjaan kepada Edi Sonjaya, petugas kebersihan yang menemukan dompet Hotman Paris


Kembalikan Dompet Hotman Paris, Petugas Kebersihan Mall Kelapa Gading Dapat Uang dari Investor Atlas

1 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat memberi keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang kasus sabu Teddy Minahasa, Kamis, 2 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kembalikan Dompet Hotman Paris, Petugas Kebersihan Mall Kelapa Gading Dapat Uang dari Investor Atlas

Dompet Hotman Paris terjatuh ketika pengacara itu hendak nongkrong di Mall Kelapa Gading 3, kemarin.


Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

4 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.


Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Beritakan Istri Teddy Minahasa ke Sidang Bawa Tas Louis Vuitton, Hotman Paris: Bukan Ibu Merthy

Hotman Paris Hutapea menanggapi pemberitaan soal Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa, yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

11 hari lalu

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti rapat Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Sipil Berikan 3 Catatan soal Rencana Revisi UU ITE

Koalisi meminta DPR tidak hanya melibatkan Komisi I yang membidangi keamanan dalam pembahasan revisi UU ITE.


3 Alasan IM57+ Institute Sebut Pelimpahan Kasus Haris Azhar-Fatia Memundurkan Gerakan Antikorupsi

17 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
3 Alasan IM57+ Institute Sebut Pelimpahan Kasus Haris Azhar-Fatia Memundurkan Gerakan Antikorupsi

IM57+ Institute, organisasi gerakan anti korupsi soroti pelimpahan kasus Haris Azhar-Fatia oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.


Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Sebut P21 Kasusnya Baru Hari Ini Bukan Awal Februari

18 hari lalu

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora dan Kuasa Hukum Pieter Ell memakai masker bertanda
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Sebut P21 Kasusnya Baru Hari Ini Bukan Awal Februari

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka kasus pencemaran naba baik Luhut Pandjaitan. P21 kasusnya baru hari ini bukan awal Februari.


Kenali Hoaks dan Cara Menangkalnya, Pemred Tempo.co: Penyebaran Hoaks Sangat Berbahaya

24 hari lalu

Pemimpin Redaksi Tempo.co Anton Aprianto (dua dari kanan) menjadi narasumber seminar 'Mengenal dan Menangkal Hoaks' yang digelar Lembaga Ta'lif wa Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) dan PT Telkom Indonesia di Pesantren Madinatunnajah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 28 Februari 2023. Foto: Istimewa
Kenali Hoaks dan Cara Menangkalnya, Pemred Tempo.co: Penyebaran Hoaks Sangat Berbahaya

Sepanjang 2018 hingga 2023, ada 9417 konten yang sudah terdefinisi sebagai hoaks di media sosial, terdapat 80 ribu situs yang menyebarkan hoaks.