TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menjelaskan perihal 178 SHM atas tanah yang diredistribusikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada masyarakat Kabupaten Bogor tapi disita oleh Satgas BLBI.
Melalui akun resmi sosial medianya, Mahfud MD menyebut objek lahan yang ada dalam pemberitaan Tempo, itu tidak terkait dengan lahan yang disita olehnya pada Rabu, 22 Juni 2022. Saat itu Mahfud dan tim Satgas BLBI menyita aset milik Bank Aspac di kawasan Bogor Raya, Kota Bogor.
"Saya mau jelaskan posisi kasus berita di http://metro.tempo.co di bawah ini: Tanah-tanah yang jadi obyek berita tersebut tidak terkait dan berada jauh di luar aset Bank Aspac (lapangan golf, hotel, dan lainnya) yang disita oleh Satgas BLBI Rabu tgl 21 Juni '22. Obyek berita keliru," kata Mahfud di akun sosial media nya, Sabtu malam, 25 Juni 2022.
Mahfud menjelaskan bahwa objek lahan redistribusi yang diberikan Presiden Jokowi kepada masyarakat terletak di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Artinya, kata dia, bukan bagian dari aset PT Bogor Raya Development yang disita oleh Satgas BLBI pada Rabu 21 Juni 2022 kemarin meskipun sama-sama berada di Bogor.
Mahfud menuturkan lahan milik warga hasil redistribusi oleh Presiden Jokowi yang ditulis oleh Tempo itu sebenarnya berkaitan dengan aset Bank Namura Internusa. "Atas nama James S. Januardy," ucap Mahfud.
Perihal lahan yang diredistribusi oleh Jokowi kepada warga atau petani Kampung Neglasari, Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasingan pada 27 Agustus 2020 di Istana Bogor, Mahfud menyebut surat lahan pemberian itu masuk dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan itu dijamin oleh Pemerintah. "Asal sertifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah. Jika obyek ada di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat," katanya.
Di tweet terakhir, Mahfud menjelaskan jika artikel Tempo tentang pemberian lahan ini sebenarnya tidak mengaitkan dengan aset PT Bogor Raya Development dan Bank Aspac yang disita oleh Satgas BLBI. "Tapi karena dimuat (lagi) bersamaan dengan berita-berita penyitaan aset jaminan Bank Aspac di Bogor maka banyak yang mengaitkannya. Maka kami jelaskan," cuit Mahfud.
Ada pun pemberitaan Tempo dengan judul “Warga Jasinga Diberi Tanah oleh Jokowi Lalu disita Satgas BLBI” itu pun tidak mengaitkan dengan penyitaan yang dilakukan di Bogor Raya untuk aset milik Bank Aspac.
Saat penyitaan itu, Tempo coba mengonfirmasinya kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto perihal kelanjutan keresahan warga Jasinga, Kabupaten Bogor, yang dituding memegang SHM palsu karena di tanah mereka terpasang plang sitaan BLBI. Ia mengatakan saat ini kasusnya itu ditangani oleh Bareskrim Polri.
M.A MURTADHO
Baca juga: Warga Jasinga Diberi Tanah oleh Jokowi Lalu Disita Satgas BLBI