TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Patuh Jaya yang dimulai pada 13-26 Juni 2022. Selama kurang lebih 14 hari operasi digelar polisi telah melakukan penegakan hukum berupa tilang dan teguran simpatik kepada 38.738 pengendara.
"Penindakan 3.832 tilang melalui sistem ETLE dan teguran simpatik sebanyak 34.906 terhadap pengendara. Total 38.738 pengendara," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam lewat keterangan tertulis pada Senin, 27 Juni 2022.
Adapun rincian pelanggarannya yang dikenakan sanksi tilang adalah menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 157, melebihi batas kecepatan 146, sabuk pengaman 2.851, dan ganjil genap 678. "Sehingga total sebanyak 3.832," tutur Jamal.
Sasar pelat khusus dan pengguna rotator
Operasi Patuh Jaya digelar Polda Metro Jaya mulai 13 Juni 2022. Operasi ini menyasar pengguna kendaraan dengan rotator atau lampu strobo dan pelat khusus. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan tidak ada keistimewaan bagi yang menggunakan rotator dan pelat khusus.
“Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Dalam Operasi Patuh Jaya ini, Kapolda Metro Jaya meminta kepada jajarannya untuk mengecek bila ada pengguna kendaraan yang memakai pelat khusus, agar diperiksa apakah memang betul berhak atau tidak. Jika pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, pelat khusus itu dicabut saja.
“Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen ya,” katanya.
Baca juga: 9 Hari Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman