TEMPO.CO, Jakarta - Korban kekerasan seksual WNA Cina berinisial LK bersama dengan pengacaranya Prabowo Febrianto mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran agar kasusnya cepat ditangani. LK dan Prabowo mendatangi dan langsung mengirimkan suratnya ke Polda Metro Jaya.
"Kedatangan saya dan korban hari ini terkait kasus yang sama terhadap pelaporan WNA Cina yang berinisial K. Jadi di sini kita menyurati atau tadi meminta tanggapan dari Kapolda Metro Jaya," ujar Prabowo usai mengirimkan surat itu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Prabowo, surat tersebut sudah diterima dan diserahkan melalui sekretaris umumnya, juga sudah ada tanda terimanya. Dan, kata dia, jika tidak ada halangan, staf Kapolda Fadil mengatakan suratnya akan langsung dibaca sore ini.
Prabowo juga menjelaskan bahwa surat itu dikirim karena lamanya kasus yang dihadapi kliennya yang sudah berjalan tiga bulan. Padahal bukti-bukti semua mulai dari visum dan psikater sudah dilengkapi dan melakukan prosedur yang diminta oleh penyidik.
Namun, sampai hari ini, Prabowo melanjutkan, kasus kekerasan seksual WNA Cina ini hanyalah kata-kata mulai dari naik sidik, sudah gelar perkara. "Sampai hari ini juga kita belum menerima SP2HP lanjutan atau pun SPDP tentang status terlapor sebagai tersangka atau masih gimana. Kita takut nanti apalagi WNA sudah lari, tahu-tahu sudah di Cina kan lebih susah lagi nanti," tutur Prabowo.
Kasus tak kunjung ditangani polisi
Sebelumnya, korban kekerasan seksual berinisial LK itu telah mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, pada 20 Juni 2022 karena kasusnya tak kunjung ditangani kepolisian. Perempuan itu menjadi korban pemerkosaan oleh seorang warga negara Cina pada Juli 2020.
Pengacara korban, Prabowo Febrianto mengatakan, pelaku kekerasan seksual itu adalah seorang WNA Cina berinisial K, tenaga ahli di salah satu perusahaan telekomunikasi asal Cina yang ada di Indonesia.
Korban telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual itu ke Polres Metro Jakarta Barat, namun tidak diarahkan membuat laporan, hanya sebatas konsultasi. Oleh sebab itu, pada 2 April 2022, kliennya melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Polda Metro Jaya dan telah diterima dengan nomor laporan STTLP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Namun, sejak laporan polisi itu dibuat, kliennya tak kunjung mendapatkan perkembangan penanganan kasus dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun tak kunjung diperoleh. "Kami minta SP2HP, sampai hari ini belum diberikan. Tapi, dijanjikan 20 Mei sudah ada," kata Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
Menurut pengacara korban, kejadian dugaan tindakan kekerasan dan pemerkosaan ini berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Kliennya dan terlapor hanya kenal melalui media sosial. Karena terus dikontak oleh K, akhirnya korban bersedia diajak makan di sebuah restoran di Jakarta.
Namun, mereka batal makan di restoran karena jam makan dibatasi selama 30 menit karena pandemi Covid-19. Akhirnya korban dibawa pelaku ke apartemennya dan dijanjikan akan dimasakkan makanan supaya bisa makan bersama.
Setibanya di apartemen, kliennya malah diperlakukan tidak baik oleh si pelaku. Prabowo mengatakan, kliennya dipaksa berhubungan intim dan juga menerima beberapa kekerasan fisik. Akibatnya, kliennya mengalami luka robek di bagian kewanitaannya dan harus menerima jahitan sekitar 2 sentimeter.
"Korban mengalami kekerasan seksual atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Dari visum juga ada beberapa luka fisik," ucap Prabowo.
Baca juga: PT KAI: Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Bisa Naik Kereta Api Lagi