TEMPO.CO, Jakarta - Seorang WNA Estonia menjadi tersangka kasus skimming di ATM sebuah bank BUMN. Kasus skimming ini dibongkar Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penanganan kasus ini teregister dengan laporan nomor LP/A/625/VI/2022/SPKT.Ditkrimum Polda Metro Jaya, tanggal 24 Juni 2022. Kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin atau Skimming dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dari kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka warga negara asing laki-laki, 24 tahun bernama Sergei Putskov atau SP," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Zulpan, kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan korbanya adalah bank milik Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. "Peran tersangka sebagai eksekutor," kata Zulpan.
Barang bukti kasus skimming
Barang bukti yang sita polisi beberapa peralatan elektronik. Yakni satu unit handphone Vivo Y15S warna biru dengan nomor IMEI 1 860727065939636 dan IMEI 2 860727065939628; satu unit iPhine XR warna merah dengan nomor EMEI 1 353081106844247 dan IMEI 2 353081106905535; satu umit Hlhandphone Xiaomi Mi 8 wama hitam dengan nomor IMEI 1 869600046097231 dan IMEI 2 869600046097249; dan satu unit laptop merk Lenovo wama hitam.
Sain itu barang yang disitaainnya ada 81 buah kartu binance warna hitam; 58 buah kartu MemberCard Master Card wama oranye; sembilan buah kartu Bitcoin cash wama hijau; 12 buah kartu Bitcoin cash warna biru; satu unit MAGNETIC CARD READER WRITER ENCODER MSR X6 DEFTUN warna hitam dengan nomor E12009040297; dan satu unit MAGNETIC CARD READER WRITER ENCODER OMNIKEY 3121 wama hitam dengan Merk HID OMNIKEY.
"Satu buah passport atas nama tersangka PS dengan nomor LB0661151; satu buah jaket hoodie warna hitam; satu buah kartu ATM Revolut mastercard dengan nomor 5273 4622 5482 1219; satu buah kartu ATM debit Swedbank; satu buah kartu Driving License; dan empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu," tutur Zulpan.
Adapun modus operandinya adalah tersangka melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming yang ditujukan sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah. Caranya dengan menggesekanya melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstall aplikasi MSRX.
Setelahnya data informasi nasabah tersebut akan diakses mengggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM Bank tersebut ke rekening bank yang perintahkan pimpinan melalui telegram. "Tersangka melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta," katanya.
Baca juga: Polisi Deteksi Jaringan Pelaku Skimming Rp1,2 Miliar