Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH DKI Sebut Polisi Pakai Pasal Karet Jerat 6 Pekerja Holywings

image-gnews
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2022. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2022. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta mengkritik tindakan Polres Metro Jakarta Selatan yang menetapkan enam pekerja Holywings sebagai tersangka dengan berbagai pasal karet. Proses hukum itu dinilai sebagai tindakan reaktif karena tekanan massa, serta prematur.

“Dan menambah panjang daftar korban penerapan eksesif pasal karet mulai dari pasal ‘ujaran kebencian’, penodaan agama, dan kabar bohong,” ujar Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora lewat keterangan tertulis pada Senin, 27 Juni 2022.

LBH Jakarta berpendapat proses hukum terhadap para pekerja Holywings bermasalah dengan beberapa alasan. Berikut detail alasannya:

1. Polisi bertindak reaktif dan menunjukkan standar ganda jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus lain

Menurut LBH Jakarta, kasus Holywings merupakan kasus kedua dalam satu bulan ini setelah sebelumnya polisi bertindak reaktif dalam kasus ‘rendang babi’ karena viral di media sosial. Sebaliknya, polisi kerap menolak laporan, misalnya perempuan korban pemerkosaan ditolak oleh Polresta Banda Aceh dengan alasan belum vaksin Covid-19.

“Atau kasus lain penolakan anggota Polsek Pulogadung atas laporan korban perampokan,” kata Nelson.

Penangkapan pekerja Holywings, kata Nelson, juga membuktikan bahwa kepolisian mendefinisikan sendiri kerugian akibat tindakan yang dituduhkan dan kepolisian seolah-olah bertindak sebagai korban. “Penerapan pasal karet eksesif, ditambah pengaduannya dibuat oleh anggota kepolisian sendiri menambah bukti subjektivitas aparat dalam penegakan hukum pidana,” tutur dia.

2. Pekerja Holywings dituduh melakukan penodaan agama 

Pekerja Holywings dituduh melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Pasal ini diselipkan ke dalam KUHP melalui Pasal 4 UU 1/PNPS/1965. Sehingga sebelum seseorang dijatuhi pidana UU Nomor 1/PNPS/1965 terlebih dahulu harus ada tindakan dari Menteri Agama bersama Menteri/ Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, persyaratan formil-administratif dalam Pasal 3 harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum Pasal 4 dapat diterapkan. “Namun hal itu tidak dilakukan dalam kasus ini, sehingga proses hukum menjadi sewenang-wenang karena prematur,” ujar Nelson.

3. Penerapan pasal terhadap 6 pegawai Holywings tidak tepat

LBH Jakarta menilai bahwa penerapan pasal-pasal untuk menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka tidak tepat. Pengenaan pasal itu lebih dikarenakan pasal-pasalnya karet (multitafsir). Hal itu menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum pada kasus ini merupakan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan. 

Jika dirunut, terdapat 3 klaster penggunaan pasal. Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1/1946, LBH Jakarta sejak awal mengecam pasal ‘pukat harimau’ ini yang kerap diterapkan secara eksesif. Pasalnya, ketentuan pidana ini dapat menjerat ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi dengan memuat unsur-unsur tindak pidana yang karet. 

Salah satu unsur dalam Pasal ini berkenaan dengan ‘berita atau pemberitahuan bohong’. “Jika dikaitkan dengan kasus ini, jelas unsur yang dimaksud tidak terbukti karena promo minuman beralkohol gratis bukanlah berita atau pemberitahuan bohong, melainkan benar adanya,” kata Nelson.

Pasal 156 atau 156A KUHP. Kasus ini semakin meneguhkan bahwa pasal penodaan agama sebagaimana diatur dalam PNPS 1/1965 memang bermasalah. Hal itu sebagaimana terungkap dalam proses persidangan perkara Nomor 140/PUU-VII/2009 di Mahkamah Konstitusi yang di tahun 2017 juga menelan korban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses hukum dengan menggunakan pasal penodaan agama semakin lama semakin multitafsir dan menimbulkan pertanyaan. “Apakah di kemudian hari orang yang bernama Muhammad jika meminum minuman keras bisa juga dihukum dengan alasan karena menodai agama?” ucap dia mempertanyakan.

Dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Berdasarkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE disebutkan bahwa perbuatan yang dilarang dalam pasal itu bentuk maupun tujuannya harus membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA, bukan karena akibatnya yang ‘membuat orang lain menjadi benci dengan orang yang berbuat’. “Itu ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri”

Sehingga jika dikaitkan dengan kasus ini, promo minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria, tidak dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal ini. Penggunaan ketentuan pidana dalam UU ITE tanpa mengindahkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE memperlihatkan ketidakpatuhan penyidik terhadap ketentuan yang dibuat Kapolri.

4. Ada pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam penanganan

Sebagaimana telah disinggung di atas, penyidik pada Polres Metro Jakarta Selatan ‘mengamankan’ EJD, NDP, DAD, EA, AAB dan AAM untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam KUHAP tidak dikenal tindakan yang disebut ‘mengamankan’, yang dikenal adalah upaya paksa dalam bentuk penangkapan (Pasal 1 angka 20 KUHAP) yang hanya boleh dilakukan terhadap seorang tersangka. 

Sehingga berdasarkan fakta itu jelas bahwa enam orang pekerja Holywings ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menetapkan ketentuan mengenai penetapan tersangka yang tidak hanya berdasarkan dua alat bukti, tapi juga ditambah dengan pemeriksaan terhadap calon tersangkanya.

5. Holywings akan memberikan sanksi berat terhadap enam pekerjanya

Dalam beberapa pemberitaan, ditemukan fakta bahwa pihak Holywings akan memberikan sanksi berat terhadap enam pekerjanya yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi kerja, Holywings tidak boleh hanya menekankan sanksi yang akan dijatuhkan, melainkan tetap harus memenuhi hak enam Pekerja/ Buruh tersebut.

“Itu berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP 35/2021, enam pekerja berhak atas bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Menurut Nelson, hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Yang seharusnya digunakan dalam upaya-upaya lain untuk menyelesaikan permasalahan sosial-kemasyarakatan. 

Dalam kasus ini, sudah sepatutnya digunakan terlebih dahulu upaya-upaya lain di luar hukum pidana seperti klarifikasi atau mediasi maupun upaya di bidang hukum lain. Penggunaan instrumen hukum pidana sebagai langkah awal dan utama (premium remedium) justru menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak paham dan taat asas.

“Serta dalam pelaksanaan kerja-kerjanya rentan akan tekanan massa.”

Baca juga: Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

5 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Langsung Ditahan

20 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah dan Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.


Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

23 jam lalu

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberikan penjelasan seputar persiapan pengamanan saat rangkaian acara ngunduh mantu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Mapolresta Solo, Sabtu, 3 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap 98 Tersangka dan Sita 410 kilogram Bahan Peledak di Jawa Tengah

"Kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka," ujar Kepala Polda Jawa Tengah.


Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

1 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

Sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay itu mengaku punya jatah 310 tiket.


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

1 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

1 hari lalu

Mahasiswi tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, berinisial DA, di Polres Metro Jakarta Selatab, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

Kepolisian akan menelusuri aliran uang hasil penipuan tiket Coldplay Rp 1,2 miliar yang dilakukan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu.