TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus skimming yaitu Sergei Putskov atau SP pria asal Etonia berusia 24 tahun. Namun, selain SP, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Inisial MARK yang merupakan teman senegara tersangka dan ada akun Telegram atas nama Lady Brown,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Zulpan, orang yang masuk DPO itu adalah yang memberikan instruksi kepada tersangka dalam melakukan aksinya ini. Dan merupakan warga negara asing yang tidak ada di Indonesia. Hal itu menjadi kendala polisi untuk menangkapnya.
Zulpan mejelaskan peran DPO itu adalah menerbangkan tersangka SP ke Jakarta dan memberikan arahan untuk melakukan kejahatan. Para tersangka ini melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan Telegram dan melangsungkan aksinya berdasarkan instruksi dari orang yang DPO itu.
“Kita sudah mengantongi namanya. Saat ini ditetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya,” tutur Zulpan.
Barang bukti kasus skimming
Barang bukti yang sita polisi beberapa peralatan elektronik. Yakni satu unit handphone Vivo Y15S warna biru dengan nomor IMEI 1 860727065939636 dan IMEI 2 860727065939628; satu unit iPhine XR warna merah dengan nomor EMEI 1 353081106844247 dan IMEI 2 353081106905535; satu umit Hlhandphone Xiaomi Mi 8 wama hitam dengan nomor IMEI 1 869600046097231 dan IMEI 2 869600046097249; dan satu unit laptop merk Lenovo wama hitam.
Sain itu barang yang disitaainnya ada 81 buah kartu binance warna hitam; 58 buah kartu MemberCard Master Card wama oranye; sembilan buah kartu Bitcoin cash wama hijau; 12 buah kartu Bitcoin cash warna biru; satu unit MAGNETIC CARD READER WRITER ENCODER MSR X6 DEFTUN warna hitam dengan nomor E12009040297; dan satu unit MAGNETIC CARD READER WRITER ENCODER OMNIKEY 3121 wama hitam dengan Merk HID OMNIKEY.
"Satu buah passport atas nama tersangka PS dengan nomor LB0661151; satu buah jaket hoodie warna hitam; satu buah kartu ATM Revolut mastercard dengan nomor 5273 4622 5482 1219; satu buah kartu ATM debit Swedbank; satu buah kartu Driving License; dan empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu," tutur Zulpan.
Polda Metro Jaya beberkan kronologi kasus
Zulpan juga mengungkap kronologi dari kasus tersebut. Menurutnya, semua berawal pada Juni 2022 ada bank milik BUMN selaku korban telah menerima aduan dari para nasabah yang melaporkan telah kehilangan saldo secara tiba-tiba dengan total nilai kerugian sekitar Rp 300 juta.
Setelah dilakukan pendataan oleh korban kemudian dilakukan penyelidikan dan korban menemukan telah terjadi transaksi yang mencurigakan di beberapa mesin ATM dengan rekening miliknya. "Selanjutnya pada hari Selasa, 22 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Korban melaporkan perkara tersebut Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, keterlibatan tersangka SP bermula ketika pada awal 2022 ditawari kerja oleh orang berinisial MARK yang saat ini DPO. MARK merupakan teman dari negara tersangka untuk mengirimkan uang crypto wallet dari kartu Binance ke akun Bank milik pemberi kerja.
Setelah tersangka menyetujui tawaran bekerja dari MARK kemudian tersangka diberikan tiket untuk ke Indonesia dan diberikan uang untuk biaya tinggal dan biaya transport. Dan pada 4 Juni 2022 tersangka tiba di Indonesia sekitar 2-3 hari kemudian ada akun Telegram dengan nama Lady Brown yang juga DPO mengatakan kepada tersangka bahwa ada paket datang yang berisikan beberapa barang.
"Satu unit handphone Vivo Y15S wama Biru, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder OMNIKEY 3121, dan beberapa kartu binance dan kartu kosong," kata Zulpan.
Lady Brown juga meminta tersangka untuk menyewa sepeda motor untuk mempelajari daerah dan melihat ATM di sekitar. Beberapa hari kemudian tersangka diminta untuk mendownload aplikasi time viewer agar Lady Brown dapat mengakses komputer tersangka dan jarak jauh. Dari aplikasi time viewer tersebut Lady Brown menginstal aplikasi MSRX di laptop tersangka.
Selanjutnya tersangka diminta untuk menggesekkan kartu ke Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN yang disebut alat skimming. Kemudian tersangka melakukan skimming ke ATM, yang selanjutnya Lady Brown memberikan nomor account dan pin pada kartu yang hendak dipakainya, tersangka juga diminta untuk mengirimkan uang kepada Lady Brown.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta," tutur Zulpan.
Baca juga: Warga Estonia Terbang ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Dibayar Pakai Bitcoin