TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menganggap Polresta Serang Kota, Polda Banten, tidak boleh kalah dengan Nikita Mirzani. Pada saat ini selebritas tersebut terjerat kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) setelah dilaporkan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Sugeng mengatakan, dalam kasus yang tengah diusut Polresta Serang Kota ini, seharusnya Nikita sebagai terlapor taat hukum dengan cara memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, bukan malah melawan.
"Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani," kata Ketua IPW itu melalui siaran pers, Selasa, 28 Juni 2022.
Perlawanan terhadap Polresta Serang Kota ini kata Sugeng terlihat dari tindakan Nikita yang melaporkan anggota Polresta Serang Kota ke Propam Polri. Laporan ini dibuat Nikita pada Rabu, 22 Juni 2022, setelah polisi gagal melakukan upaya penjemputan paksa dirinya.
Nikita tidak Hadir Lagi Saat Dipanggil untuk Keterangan Tambahan
Namun, Polresta Kota Serang kata Sugeng terlihat tidak terpengaruh oleh laporan Nikita Mirzani ke Propam Mabes Polri. Menurutnya, ini biwa dilihat dari langka tim penyidik yang tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita pada 24 Juni 2022 untuk dimintai keterangan tambahan.
"Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat, 24 Juni 2022 lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan," ucap Sugeng.
Padahal, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya paksa menjemput Nikita di rumahnya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00B, karena setelah dipanggil 2 kali sebagai saksi, Nikita tak kunjung datang.
"Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum," kata Sugeng.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota sejak subuh masih berada di depan gerbang rumah Nikita Mirzani bersama perangkat RT/RW setempat di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022. Foto:dokumentasi Polresta Serang Polda Banten
Usai penjemputan paksa itu, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik pada sore hari. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan kembali 24 Juni 2022, tapi Nikita tidak hadir lagi tanpa pemberitahuan.
Atas dasar ini, Sugeng mengatakan, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Nikita yang tersangkut masalah hukum ini menurut dia harus menghormati proses penegakkan hukum.
"Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat," ujar Sugeng.
Polda Banten menggelar jumpa pers usai pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi atas konten instastory, Rabu 15 Juni 2022. Foto: Dokumen Polres Serang Polda Banten.
Sugeng mengingatkan, jika panggilan polisi tidak diindahkan oleh Nikita Mirzani, polisi memang berwenang melakukan panggilan paksa. Tapi dengan penjemputan paksa menurutnya masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang mengalang-alangi dan mempersulit proses penyidikan. "Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi," ucap Sugeng.
Baca juga: Nikita Mirzani dan Hotman Paris Terkait dengan Holywings, Tapi Bukan Pemilik