TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di seluruh Jakarta.
Mulanya, Holywings mengadakan promosi minum minuman beralkohol secara gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Promosi ini berujung pada penetapan enam pegawai Holywings sebagai tersangka dan izin usaha Holywings dicabut berupa belasan gerai di Jakarta.
Pencabutan Izin Usaha Holywings
Namun, kasus pencabutan izin usaha Holywings bukanlah kasus pertama yang ada di Jakarta. Setidaknya, terdapat dua izin usaha yang turut dicabut di Jakarta yang berkaitan dengan hiburan malam.
1. Pencabutan Izin Usaha Alexis
Pada bulan Maret 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, grup yang membawahi Alexis. Sebelumnya, Alexis merupakan tempat penginapan dan griya pijat yang diduga sebagai sarang prostitusi sekaligus tempat praktek perdagangan manusia.
Kemudian, berdasarkan bukti yang ditemukan oleh Tim Pemeriksaan Investigasi yang dibentuk oleh Pemprov DKI, penutupan Hotel Alexis dan cabang-cabang usahanya oleh pemerintah pada akhir Maret 2018.
2. Pencabutan Izin Usaha Hamilton Spa
Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan melakukan penutupan secara permanen terhadap Hamilton Spa & Massage di Grand Ruko Wijaya, Kebayoran Baru. Rekomendasi pencabutan izin Hamilton Spa & Massage ini tertuang dalam surat bernomor e-0471/PW.01.02 tentang Usulan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pada 22 Juni 2022.
Penutupan ini merupakan ujung dari promosi dan ajakan Bungkus Night Party yang sempat tersebar di media sosial. Kegiatan pesta malam tersebut diduga sarat akan unsur pornografi dan prostitusi. Alhasil, kegiatan ini dinilai menimbulkan keresahan pada masyarakat dan mendapat tindakan tegas dari Pemkot Jaksel.
Dengan demikian, sesungguhnya polemik penutupan Holywings bukanlah kasus pertama yang ada di Jakarta. Berdasarkan historis di atas, Pemerintah Daerah Jakarta memang sering kali menutup tempat hiburan malam dan tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.