Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Manajemen Holywings Dituding Cuci Tangan, Sebut Enam Stafnya Oknum

image-gnews
Suasana outlet Holywings Epicentrum yang ditutup dan disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana outlet Holywings Epicentrum yang ditutup dan disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Holywings Indonesia kembali meminta maaf atas promosi miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Lewat unggahan di akun Instagram @holywingsindonesia, manajemen menyebut enam stafnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan sebagai oknum.

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi wilayah Jabodetabek (SINDIKASI Jabodetabek) mengecam sikap manajemen Holywings yang menyebut enam stafnya itu sebagai oknum. Mereka menilai manajemen restoran dan bar itu berusaha cuci tangan dalam kasus tersebut.

"Kami mengecam sikap manajemen bar Holywings yang 'cuci tangan' dalam kasus ini. Menyebut keenam pekerjanya sebagai 'oknum' adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab,” tulis SINDIKASI Jabodetabek dalam keterangan yang diterima Tempo, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Para pekerja tersebut, menurut SINDIKASI Jabodetabek, melakukan tindakannya untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. “Maka seharusnya pihak perusahaan ikut bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan," ucap mereka.

SINDIKASI Jabodetabek menilai dalam struktur organisasi, khususnya dalam aktivitas kreatif, terdapat sejumlah alur kerja yang dilalui untuk menghasilkan konten.

"Dalam struktur organisasi, apalagi untuk aktivitas kreatif, umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis. Mulai dari proses brainstorm, planning, eksekusi, hingga evaluasi. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Hollywings dalam pernyataan mereka," katanya.

Selain itu, SINDIKASI Jabodetabek menilai pihak perusahaan tidak boleh membujuk, menyuruh, atau memaksa para pekerjanya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga pekerja dapat mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika diminta untuk melakukan hal yang tak sesuai undang-undang.

"Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 154 A ayat 2, pekerja yang diminta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan besaran pesangon sesuai ketentuan UU,"tulisnya.

Adapun perihal tanggung jawab perusahaan, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya ketika melakukan tindak pidana. Hal itu sudah tercantum pada PP Nomor 35 Tahun 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketentuan mengenai besaran dari bantuan yang dimaksud tertera dalam peraturan tersebut. Sementara, bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib," tuturnya.

Dengan munculnya kasus ini, SINDIKASI Jabodetabek meminta agar para pekerja pada industri kreatif untuk berserikat atau bergabung dengan organisasi yang memberikan perlindungan.

"Terpenting, kami menegaskan sudah saatnya para pekerja kreatif untuk berserikat. Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif.

Atas perhatian rekan media massa, kami sampaikan terima kasih. Mari kita pantau isu ini secara aktif dan positif," tegasnya.

Sementara itu, keenam staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desainer grafis, dan admin media sosial. Para staf Holywings ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP perihal aktivitas kampanye yang disebut penistaan agama.

NIKEN NURCAHYANI

Baca juga: Holywings Bukan yang Pertama, inilah 2 Pencabutan Izin Usaha Lainnya di Jakarta oleh Anies

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Sosok Abrahah, Panglima yang Gagal Menghancurkan Mekah

15 April 2023

Puluhan ribu jemaah haji mengelilngi Kabah di dalam Masjidil Haram, Mekkah, Minggu (14/11).Ritual ibadah umat Islam yang dilakukann oleh sekitar 2,5 orang dari segala penjuru dunia, menjadikan pertemuan tahunan terbesar  di seluruh dunia. (AP Photo/Hassan Ammar).
Mengenal Sosok Abrahah, Panglima yang Gagal Menghancurkan Mekah

Abrahah, panglima dari Ethiopia gagal total niatnya menghancurkan Mekah termasuk Ka'bah. Siapakah sebenarnya pemimpin pasukan gajah ini?


8 Kebiasaan Sehat Rasulullah yang Baik untuk Diikuti

10 April 2023

Buah dan sayur tak hanya kaya akan vitamin. Makanan sehat ini juga memiliki kandungan protein yang diperlukan tubuh.
8 Kebiasaan Sehat Rasulullah yang Baik untuk Diikuti

Pola hidup sehat akan menjadikan sehatnya iman. Berikut hidup sehat ala Rasulullah Muhammad SAW:


d'Masiv Pentas di Masjid Istiqlal, Imam Besar: Musik Tak Haram, Nabi Muhammad Pecinta Seni

1 April 2023

Masjid Istiqlal menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk membangun sebuah masjid besar di Jakarta. Letaknya berdampingan dengan Gereja Katedral di Kecamatan Sawah Besar untuk menunjukkan bentuk kerukunan beragama. Masjid Istiqlal memiliki luas bangunan 24.200 meter persegi di atas tanah 9,8 hektare. Kapasitas jamaahnya sendiri mencapai sekitar 200.000 orang. Shutterstock
d'Masiv Pentas di Masjid Istiqlal, Imam Besar: Musik Tak Haram, Nabi Muhammad Pecinta Seni

Grup musik d'Masiv tampil memeriahkan kegiatan Ramadan di Masjid Istiqlal, Jakarta pada hari kesembilan puasa Ramadan 1444 Hijriah.


Apresiasi Bos Holywings atas Sifat Jujur Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris, Beri Uang dan Tawarkan Pekerjaan

25 Maret 2023

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Apresiasi Bos Holywings atas Sifat Jujur Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris, Beri Uang dan Tawarkan Pekerjaan

Bos Holywings kagum atas sifat jujur petugas kebersihan yang kembalikan dompet Hotman Paris. Ia lalu memberinya uang dan menawarkan pekerjaan


Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

24 Maret 2023

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Cleaning Service Kembalikan Dompet Hotman Paris, Bos Holywings: Semua Pengusaha Ingin Punya Karyawan Jujur

Bos Holywings Andrew Susanto memberikan segepok uang kepada cleaning service Edi Sonjaya yang mengembalikan dompet Hotman Paris.


Bos Holywings Tawarkan Pekerjaan ke Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris

23 Maret 2023

Petugas kebersihan Edi Sunjaya bercerita saat kembalikan dompet Hotman Paris Hutapea yang terjatuh di lobi Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Bos Holywings Tawarkan Pekerjaan ke Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris

Bos Holywings, Andrew Susanto, menawarkan pekerjaan kepada Edi Sonjaya, petugas kebersihan yang menemukan dompet Hotman Paris


Kembalikan Dompet Hotman Paris, Petugas Kebersihan Mall Kelapa Gading Dapat Uang dari Investor Atlas

23 Maret 2023

Hotman Paris Hutapea saat memberi keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang kasus sabu Teddy Minahasa, Kamis, 2 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kembalikan Dompet Hotman Paris, Petugas Kebersihan Mall Kelapa Gading Dapat Uang dari Investor Atlas

Dompet Hotman Paris terjatuh ketika pengacara itu hendak nongkrong di Mall Kelapa Gading 3, kemarin.


Gereja Katedral Jakarta Berdekorasi Konsep Nusantara, Ada yang Adaptasi Wayang

23 Desember 2022

Salah satu dekorasi di Gereja Katedral Jakarta yang mengadaptasi cerita pewayangan, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Gereja Katedral Jakarta Berdekorasi Konsep Nusantara, Ada yang Adaptasi Wayang

Salah satu dekorasi Gereja Katedral Jakarta mengadaptasi konsep pertunjukan wayang.


Eks Holywings Tanjung Duren Jakarta Terbakar, Seperti Ada Ledakan

5 Desember 2022

Suasana outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut di antaranya:  Holywings Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatot Subroto. ANTARA/Muhammad Adimaja
Eks Holywings Tanjung Duren Jakarta Terbakar, Seperti Ada Ledakan

Bekas Holywings di Jalan Tanjung Duren III, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terbakar pada Senin petang, 5 Desember 2022.


Pemerintah DKI Jakarta: Usaha di Lokasi Eks-Hollywings Telah Berizin dengan Manajemen Berbeda

3 November 2022

Tampak depan Holywings di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dok. Istimewa
Pemerintah DKI Jakarta: Usaha di Lokasi Eks-Hollywings Telah Berizin dengan Manajemen Berbeda

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta menyatakan, pada prinsipnya yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya.