TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menentukan status Roy Suryo dalam kasus meme Candi Borobudur. Status Roy dapat menjadi pelapor atau terlapor setelah polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sore ini, Selasa, 28 Juni 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan polisi Roy Suryo sebagai bagian dari pihak pelapor ataupun sebagai terlapor sudah diproses tim penyidi Subdit Siber secara beriringan.
"Beriringan, jadi yang hari ini sudah ditangani, baik sebagai pelapor dan terlapor. Nanti penyidik akan menetukan hari ini kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Untuk laporan yang dibuat pihak Roy Suryo, sebagai bagian dari pelapor, telah diurus sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pada 16 Juni 2022. Laporan polisi ini dibuat oleh pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, yaitu Pitra Romadoni Nasution.
"Terlapornya dalam hal ini adalah akun twitter yang terlapor dalam hal ini adalah akun Twitter yang kita sudah miliki datanya sesuai laporan yang dilaporkan ke Polda Metro," ucap Zulpan.
Tim penyidik kata dia telah melakukan beberapa langkah-langkah dalam laporan ini seperti menerbitkan surat perintah penyidikkan, surat perintah tugas pada 23 Juni 2022, mengirimkan undangan klarfikasi ke terlapor yang diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 30 Juni 2022.
Selain itu, penyidik kata dia juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa ahli, seperti ahli agama, bahasa, sosialogi, siber, dan ahli hukum pidana. Koordinasi juga sudah dijalin penyidik dengan Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sesuai pasal yang dilaporkan yaitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 juncot pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.
Polisi Terima 2 Laporan terhadap Roy Suryo
Langkah ini kata dia juga sudah dijalankan untuk laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha, dengan terlapor Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2.
Laporan meme patung Buddha Candi Borobudur juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022 oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, kata Zulpan juga telah dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya per hari ini.
"Sehingga terkait laproan Kevin Wu terhadap Roy Suryo di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro sehingga Polda Metro yang menanganinya. Dengan adanya 2 laporan polisi ini, pasal yang disangkakan 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang UU ITE dan atau pasal 156a KUHP," ucap Zulpan.
Dengan adanya laporan terhadap Roy Suryo dalam kasus meme Patung Buddha Candiborobudur, penyidik menjalankan tugasnya sambil melakukan gelar perkara untuk memnentukan tahapan pemeriksaan lanjutan ke tahap penyidikkan. "Tersangkanya saya belum bisa sampaikan, nantikan hari ini akan dilihat, kemudian sore kita update dari 2 laporan ini mana yang naik ke penyidikkan. Semuanya kan sudah disampaikan sebagai terlapor dan pelapor udah diperiksa," kata Zulpan.
Baca juga: Roy Suryo Jadi Pelapor dan Terlapor Kasus Meme Patung Buddha, Polisi Jamin Profesional