TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan bukti-bukti gangguan jiwa terduga pelaku pelecehan anak di Mall Bintaro Xchange yang viral di media sosial.
Bukti-bukti ini, kata Reza, penting diungkap polisi yang menangani kasus pelecehan anak tersebut karena tidak semua penderita gangguan jiwa bisa lepas dari jeratan hukum sesuai Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Gangguan kewarasannya apa? Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat pasal 44 ayat 1. Pasal 44 ayat 2: proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," kata Reza melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2022.
Jika benar tidak waras atau mengalami gangguan kejiwaan, Reza mengatakan, perlu dipahami juga penyebab pelaku bisa berada di mal yang notabene adalah tempat umum. Penanggung jawab pelaku juga bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Ini penting karena berdasarkan pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," ucap Reza.
Selain itu, Reza mempertanyakan upaya mediasi yang disodorkan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan dalam kasus ini, baik terhadap keluarga pelaku maupun keluarga korban. Menurut dia, syarat mediasi harus berdasarkan kesediaan pelaku dan korban.
"Bagaimana cara polisi memediasi orang kurang waras? Tahukah orang kurang waras dan setujukah ia bahwa ia akan dimediasi? Dan mengapa polisi mengandalkan laporan korban? Ini bukan delik aduan," ucap Reza.
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Ahad kemarin, 26 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB pada saat pelapor sedang berada di Mal Bintaro Xchange. Pelapor mendapati pelaku tiba-tiba meraba bagian bawah pusar korban.
Kasus pelecehan anak di Mall Bintaro Xchange ini tengah dalam penyelidikan dan pemeriksaan Polres Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu mengatakan pelaku berinisial ABS berusia 33 tahun. "Satuan reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," kata Sarly Sollu, Senin 27 Juni 2022.
Menurut Sarly, pelapor didampingi pihak keamanan mal menyerahkan pelaku ke Polres Tangerang Selatan. Saat itu pelaku bertingkah aneh.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, terduga pelaku pelecehan anak sedang dalam pengobatan karena gangguan mental usai dipecat dari pekerjaannya. "Dibuktikan dengan bukti riwayat pengobatan ke psikiater dan MRI dari Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro," ujar Sarly.
Baca juga: Pelecehan Seksual Anak, Pengelola Mall Bintaro Xchange Tambah Petugas Keamanan