TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin buka suara soal penyegelan 12 outlet Holywings yang terjadi mendadak saat heboh promo miras. Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI sudah memberikan beberapa sanksi terhadap tempat hiburan malam itu.
“Sebenarnya kami tidak diam, Pemprov DKI tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada,” ujar dia saat melakukan penyegelan di beberapa outlet Holywings di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Sebelumnya, Arifin melanjutkan, sebagai pimpinan di jajaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sudah banyak bertindak terhadap pelanggaran yang dilakukan Holywings. Salah satunya pada saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diberlakukan.
“Sudah banyak yang kami tindak, mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda. Bahkan kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam,” katanya.
Sebenarnya, Arifin berujar, itu sudah menjadi peringatan kepada pihak pengelola yang memang harus memiliki niat dan iktikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan.
“Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan,” tutur Arifin.
12 outlet Holywings yang disegel
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penutupan tempat usaha Holywings Grup karena tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin pada hari Selasa. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mejelaskan, berdasarkan hasil temuan tim terpadu telah ditemukan beberapa pelanggaran di tempat hiburan malam itu.
"Sehingga tentu ada tindakan. Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di seluruh DKI," ujar Arifin.
Menurut Kepala Satpol PP DKI, pelangaran pertama yang dilakukan Holywings yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan seusai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, ada yang sudah memiliki izin tapi tidak menjalankan usaha sesuai izin tersebut.
Berikut rincian yang disegel:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Penyegelan itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta setelah izin usaha Holywings dicabut pada Senin lalu. Sejumlah outlet bar dan restoran itu dianggap melanggar izin dengan menghidangkan minuman beralkohol.
Baca juga: Petugas Kebersihan Holywings Gunawarman: Baru Sebulan Kerja Sudah Disegel