TEMPO.CO, Bogor - Puluhan warga Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, penerima sertifikat lahan redistribusi dari Presiden Jokowi mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor karena menjadi korban mafia tanah. Pada saat Sertifikat Hak Milik atas lahan itu terbit, mereka justru malah diusir dan disuruh mengosongkan lahan tani mereka.
Mereka mendatangi Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto di Cibinong agar lahan mereka dikembalikan. "Kami minta keadilan, bapak sebagai ketua dewan yang mewakili kami rakyat kecil, kami minta lahan kami yang diberikan oleh pemerintah kembali. Kami sudah menggarap lahan itu puluhan tahun, itu lahan sumber kehidupan kami dan tempat kami nyari nafkah," kata Ujang, perwakilan warga itu saat audiensi di kantor DPRD, Cibinong, Selasa, 28 Juni 2022.
Pria 52 tahun itu mengatakan masyarakat Pancawati memperoleh lahan pertanian itu dari program redistribusi tanah Presiden Joko Widodo alias Jokowi sejak tahun 2015-2016. Tapi sertifikat tanah itu tidak pernah sampai ke tangan mereka. Ujang menyebut pemerintah Desa Pancawati seakan-akan menyembunyikan sertifikat itu.
Kini mereka didatangi pengusaha dan bahkan warga negara asing yang datang bersama preman untuk mengusir warga dengan dalih telah membeli lahan itu.
"Dulu itu kami dikasih tahu ketika lahan dikasih dan sertifikat terbit, kami dilarang memperjualbelikan lahan selama 10 tahun tiga kali ke depan. Ini ujug-ujug datang orang yang kami gak kenal, mereka usir kami dengan alasan mereka beli lahan kami. Siapa yang jual, kami tidak pernah jual lahan itu ke siapa pun. Melalui forum ini, kami ingin pak Ketua Dewan sampaikan keluhan kami ke Presiden," ucap Ujang.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan aduan warga Pancawati yang kehilangan sertifikat tanah dari Jokowi itu. Dia akan segera berkoordinasi kepada Pemkab Bogor, Polres, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Rudy menduga, dalam kasus ini warga ditipu dan dibodohi oleh pemerintah desanya yang berkongkalingkong dengan mafia tanah. "Wajar mereka marahi saya, karena itu hak mereka. Saya pun mengerti kenapa mereka marah, karena mereka yang garap sudah lama, turun SHM, tapi dijual sama oknum. Ini akan saya teruskan dan ini harus segera jelas kedudukan hukumnya, yang berhak tetap memiliki haknya dan oknumnya ya proses hukum," kata Rudy.
M.A MURTADHO
Baca juga: Lahan Fasos Fasumnya Diduga Dikuasai Mafia Tanah, Warga GAS Gugat Bupati Bogor