Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

image-gnews
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai  kebijakan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia masih setengah hati. Manajer Program PBHI Gina Sabrina mengatakan berbagai kebijakan pengendalian konsumsi tembakau itu juga masih di bawah standar HAM.

Ada 3 aspek kebijakan yang menjadi sorotan PBHI sehingga kesimpulan itu didapat. Gina memberi contoh peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, misalnya. Sebagian besar peringatan itu telah memenuhi ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam aspek persetujuan lembaga pemerintah, posisi gambar, ketentuan gambar, dan model gambar. 

Namun, pengaturan ihwal ukuran gambar masih belum memenuhi kriteria FCTC secara keseluruhan yakni 50 persen dari ruang peraga utama. Target dari pemerintah Indonesia sendiri yang menginginkan peningkatan luas peringatan bergambar menjadi 75 persen.

"Belum tercapainya target pemerintah yang menargetkan ukuran gambar sebesar 75 persen dalam peringatan kesehatan bergambar sesuai dengan Peta Jalan Pengendalian Tembakau dalam Permenkes 40/2013," kata Gina melalui siaran pers, Rabu, 29 Juni 2022.

Belum Ada Regulasi Rokok Elektrik

Hingga saat ini pemerintah juga belum secara tegas mengkategorisasi rokok elektrik dalam bentuk hukum yang tegas. Ini menurutnya berdampak pada belum adanya regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik di Indonesia. 

Akibatnya, rokok elektrik masih dapat dijual secara bebas tanpa label peringatan, batasan kandungan, dipasarkan dengan berbagai cara, dan tidak tunduk pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satu-satunya pengaturan rokok elektrik di tingkat pusat hanya berkaitan dengan cukai. 

Adapun peraturan lainnya di tingkat daerah adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Badung dan Kota Depok yang mengkategorikan rokok elektrik sebagai bagian dari rokok dan dilarang penggunaannya di ruang publik.

"Peraturan yang berkaitan dengan penjualan, penggunaan, periklanan, promosi dan sponsorship sama sekali belum diatur di Indonesia. Singkatnya, pemerintah Indonesia bertindak setengah hati karena hanya mengatur terkait cukai rokok elektrik tapi tidak dengan pengendaliannya," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akses Penjualan Rokok Terhadap Anak

Di luar itu, PBHI juga menemukan pengaturan akses penjualan rokok terhadap anak dan kaum marjinal di Indonesia memiliki ketentuan hukum yang lemah dengan celah yang begitu besar. Ini turut membuka ruang baik bagi industri untuk menjual rokok dan juga membuka akses beli yang mudah terhadap anak. 

"Catatan terkait hal tersebut antara lain: kekosongan hukum terkait penjualan rokok secara batangan, sanksi administratif yang bersifat lemah dan masih diperbolehkannya penempatan produk rokok di ruang publik," kata Gina.

Dari ketiga aspek yang menjadi sorota itu, Gina berujar, ditemukan muatan regulasi dan kebijakan pengendalian tembakau yang berlaku saat ini belum memenuhi standar HAM. Ditunjukkan dari kealpaan pengaturan pengendalian tembakau khususnya di isu rokok elektrik dan akses penjualan terhadap anak dan kelompok marjinal.

Padahal negara memiliki kewajiban untuk tidak mendorong orang untuk menggunakan tembakau. Untuk itu PBHI merekomendasikan perubahan regulasi dan kebijakan, khususnya PP 109/2012 agar dapat mengatur hal-hal yang masih belum memenuhi standar HAM.

"Muatan regulasi dan kebijakan pengendalian tembakau yang berlaku saat ini belum memenuhi standar HAM. Berbagai celah dan kealpaan hukum tersebut menunjukkan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan dan lingkungan warga negara yang masih rendah," ujar Gina.

Baca juga:  Seruan Larangan Merokok Anies Diprotes Kalangan Ritel dan Industri Tembakau

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

2 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

15 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

26 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

29 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

30 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.


Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

35 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.


KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

36 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

40 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

41 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum